Pengungkapan Kasus Narkotika di Kampar: Polsek Tapung Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu
Aparat Kepolisian Sektor Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menangkap pria berinisial Roy (37), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Aparat Kepolisian Sektor Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menangkap pria berinisial Roy (37), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah pedesaan yang kini mulai menjadi sasaran jaringan pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sekitar kediaman pelaku. Warga menduga rumah tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim Polsek Tapung dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto menjelaskan bahwa tim opsnal bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Polisi melakukan pemantauan dan pengintaian guna memastikan kebenaran informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, lokasi pelaku berhasil diketahui dan petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Bambang, Sabtu (11/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) di rumah pelaku tanpa perlawanan berarti. Saat itu, Roy diketahui sedang berada di dalam rumahnya. Petugas kemudian langsung melakukan pengamanan dan interogasi awal di lokasi kejadian.
Dalam proses interogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di bagian belakang rumah. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan penggeledahan di area yang dimaksud.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik berwarna ungu yang berisi satu paket besar dan dua paket sedang yang diduga sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi ditimbun di atas tanah, seolah-olah sengaja disembunyikan untuk menghindari kecurigaan aparat.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang disita mencapai 38,94 gram. Jumlah ini tergolong cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan di wilayah Tapung dan sekitarnya.
“Barang tersebut diakui milik pelaku. Ia menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AN yang berdomisili di Kota Pekanbaru,” kata Bambang.
Dari pengakuan Roy, terungkap bahwa sistem transaksi yang digunakan adalah pola kerja sama penjualan. Pelaku menerima pasokan sabu dengan nilai sekitar Rp20 juta dari pemasok, kemudian menjualnya kembali dan menyetorkan hasil penjualan sesuai kesepakatan.
Modus ini menunjukkan bahwa Roy bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi pun menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi barang haram tersebut.
Untuk memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika, petugas juga melakukan tes urine terhadap Roy. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung methamphetamine, zat aktif yang terdapat dalam sabu.
Temuan ini semakin memperjelas bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkoba. Kondisi ini dinilai semakin memperburuk situasi, karena pengguna yang juga menjadi pengedar berpotensi memperluas jaringan secara lebih masif.
Atas perbuatannya, Roy dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga dikenakan ketentuan penyesuaian pidana lainnya yang relevan.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, yakni pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut,” jelas Bambang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Oleh karena itu, aparat mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga telah merambah hingga ke desa-desa. Tanpa kewaspadaan bersama, jaringan pengedar dapat dengan mudah memanfaatkan celah di lingkungan masyarakat.
Polsek Tapung berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif tersebut.
Dengan pengungkapan ini, polisi berharap dapat membuka jaringan yang lebih besar dan menangkap pemasok utama yang diduga berada di wilayah Pekanbaru. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (R-05)

