Terbongkar! Ternyata Ini Sosok di Balik Pasokan Solar Mesin Dongfeng PETI Kuansing
Sebanyak 1.200 liter BBM jenis Biosolar disita polisi dari Desa Pasar Baru Pangean, Kuantan Singing, Kamis, 9 April 2026. (ist)
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Polda Riau kembali membongkar praktik penyalahgunaan energi bersubsidi di wilayah Kuantan Singingi. Kasus ini menyorot aliran bio solar ilegal yang digunakan untuk menopang aktivitas tambang emas tanpa izin. Pengungkapan ini memperlihatkan pola distribusi terselubung yang merugikan negara serta masyarakat luas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersebut. Informasi awal diterima pada Kamis, 9 April 2026, pagi dari warga sekitar Kecamatan Pangean. Laporan menyebut adanya pengangkutan solar dalam jumlah besar dengan pola tidak wajar.
Tim Subdit IV langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Pulau Tonga. Operasi lapangan berlangsung senyap guna memastikan aktivitas ilegal tidak melarikan diri. Hasilnya, petugas menemukan indikasi kuat praktik penimbunan dan distribusi solar subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, memimpin pengungkapan kasus tersebut. “Saat penggerebekan berlangsung, pelaku tertangkap saat memindahkan solar di belakang rumah,” ujar Kombes Ade. Ia menegaskan operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar jaringan ilegal.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial HC berusia 54 tahun dari lokasi kejadian. HC berasal dari Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean, Kuantan Singingi. Ia diduga berperan sebagai pengendali distribusi solar untuk aktivitas tambang ilegal.
Di lokasi, petugas menemukan kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar. Mobil tersebut dimodifikasi untuk menyimpan solar dalam jumlah besar secara tersembunyi. Temuan ini memperkuat dugaan adanya sistem distribusi terorganisir di lapangan.
Selain kendaraan, petugas menyita sekitar 1.200 liter biosolar dari tangan tersangka. Sebanyak 300 liter tersimpan dalam tangki modifikasi, sisanya berada dalam puluhan jerigen. Peralatan mesin hisap juga ditemukan untuk mempercepat proses pemindahan bahan bakar.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menjelaskan pola operasi yang digunakan tersangka. “Pelaku membeli solar subsidi lalu menjual kembali dengan harga tinggi ke penambang ilegal,” kata Teddy. Praktik ini memberikan keuntungan besar sekaligus merugikan distribusi energi masyarakat luas.
Solar ilegal tersebut digunakan untuk menghidupkan mesin tambang jenis dongfeng di lokasi PETI. Aktivitas tambang tanpa izin terus berkembang dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Pasokan bahan bakar murah menjadi faktor utama keberlangsungan operasi tambang ilegal tersebut.
Kombes Ade menegaskan tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait distribusi BBM. Hal tersebut memperkuat dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan niaga bahan bakar bersubsidi. Aktivitas ilegal langsung dihentikan di lokasi demi mencegah kerugian lebih luas.
“Kami akan menindak tegas setiap praktik yang merugikan masyarakat serta negara,” ujar Kombes Ade. Ia menambahkan operasi serupa akan terus dilakukan untuk memutus rantai distribusi ilegal. Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lain yang menjalankan praktik serupa.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Barang bukti diamankan di Polsek Pangean untuk kebutuhan proses hukum lanjutan. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam distribusi solar ilegal tersebut.
AKBP Teddy menegaskan penegakan hukum menjadi prioritas dalam menjaga distribusi energi nasional. “Kami fokus memberantas penyalahgunaan BBM subsidi terutama yang terkait aktivitas ilegal,” ujarnya. Ia menyebut kasus ini hanya bagian kecil dari jaringan yang lebih luas.
Tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam regulasi terbaru. Ancaman hukuman pidana berat menanti pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Proses hukum diharapkan berjalan cepat untuk memberikan kepastian dan keadilan.
Pengungkapan ini juga membuka fakta terkait peran BBM subsidi dalam aktivitas tambang ilegal. Distribusi energi murah sering dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan yang melanggar hukum. Kondisi ini menimbulkan kerugian ekonomi serta dampak lingkungan jangka panjang.
Masyarakat sekitar menyambut positif langkah tegas aparat dalam mengungkap kasus tersebut. Keberanian melapor menjadi kunci utama terbongkarnya praktik ilegal yang meresahkan lingkungan. Partisipasi publik dinilai penting dalam mendukung penegakan hukum yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Tanpa pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan akan terus terjadi dengan berbagai modus baru. Langkah tegas aparat menjadi sinyal kuat dalam menjaga keadilan energi dan kelestarian lingkungan. R-02

