Lapas Nusakambangan Terlalu Kejam? Bos Sawit Riau Surya Darmadi Mewek Takut Mati Kena Serangan Jantung!
Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Grup, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 10 April 2026. (ist)
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Bos besar perkebunan kelapa sawit di Riau, Surya Darmadi, mendadak curhat pilu dalam persidangan kasus korupsi korporasi. Pengusaha kakap ini mengaku tertekan secara batin selama mendekam di penjara superketat Lapas Nusakambangan, Cilacap. Ia meminta majelis hakim memberi rekomendasi pemindahan penahanan demi alasan kesehatan yang memburuk.
Lelaki yang terseret dalam kasus penyerobotan lahan hutan di Indragiri Hulu, Riau, ini terlihat emosional saat berbicara secara virtual. Ia mengeluhkan kondisi fisik yang semakin ringkih seiring bertambahnya usia yang kini mencapai 74 tahun. Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi bisu permintaan maaf sang taipan sawit kepada institusi Kejaksaan Agung.
"Tiap-tiap pagi jam 2 saya bangun, saya stres, enggak bisa tidur di sini," keluh Surya Darmadi. Pernyataan itu terlontar dalam sidang lanjutan perkara terdakwa korporasi PT Duta Palma Group, Jumat, 10 April 2026. Surya mempertanyakan alasan hukum mengapa hanya perusahaannya yang diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum.
Taipan sawit ini merasa menjadi target tunggal di antara ribuan perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan. Ketakutan akan serangan jantung hebat menghantui hari-harinya di balik jeruji besi pulau penjara Jawa Tengah. Fasilitas medis serta asupan makanan di Nusakambangan dianggap lambat merespons kebutuhan mendesak bagi narapidana lansia.
Kondisi psikologis Surya semakin jatuh setelah seluruh aset kekayaan pribadinya disita negara hingga berstatus dimiskinkan. Ia merasa hukuman yang dijalani saat ini sudah melampaui batas kemampuan fisik manusia usia senja. Rasa trauma mendalam muncul setiap kali matahari tenggelam karena bayang-bayang kematian mendadak akibat gagal jantung.
"Kalau ada serangan jantung hebat, saya enggak lama kalau aku di Nusakambangan," ucap Surya Darmadi. Ia memohon belas kasihan agar bisa dipindahkan ke tempat penahanan yang memiliki fasilitas medis mumpuni. Bahkan, ia berjanji akan segera menerbitkan biografi pribadi untuk menjelaskan posisinya dalam sengkarut lahan Riau.
Penasihat hukum Surya Darmadi turut mempertegas kondisi kesehatan kliennya yang sangat bergantung pada alat pacu jantung. Penggunaan pacemaker memerlukan pengawasan medis ketat serta lingkungan yang stabil guna menjamin fungsi baterai tetap optimal. Fasilitas di Nusakambangan dinilai tidak cukup ramah bagi lansia berpenyakit kronis dengan risiko kematian tinggi.
Selain masalah kesehatan, tim hukum juga memprotes rencana eksekusi penyitaan aset Gedung Menara Palma di Jakarta. Mereka menilai gedung tersebut milik PT Wana Mitra Permai yang tidak pernah menjadi terdakwa perkara. Ketidakpastian hukum menjadi poin utama keberatan pihak Surya Darmadi atas tindakan sepihak dari tim eksekutor.
"Gedung kita sudah dikuasai karena ada penitipan dari Kejaksaan, tapi suratnya tidak ada," ungkap Surya Darmadi. Ia menilai negara tidak memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai status kepemilikan aset-aset miliknya saat ini. Surya merasa dipojokkan oleh skema hukum yang terus mengejar hingga ke level korporasi setelah putusan individu.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan keberadaan Surya di Nusakambangan merupakan ranah eksekusi pidana sebelumnya. Majelis hakim dalam perkara korporasi ini tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengubah status tempat penahanan narapidana tersebut. Namun, hakim berjanji akan mencoba menjembatani aspirasi kesehatan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara administratif.
Surya Darmadi sempat menimang adanya dugaan intervensi pihak luar yang menghambat rencana pemindahannya dari Pulau Cilacap. Ia mengaku mendapat informasi bahwa pihak Dirjen Pas sebenarnya ingin membantu, namun merasa takut akan tekanan. Hakim meminta Surya tetap fokus pada penyelesaian perkara korporasi agar proses hukum bisa selesai lebih cepat.
"Dirjen Pas selalu mau bantu katanya ada intervensi jadi dia enggak berani," timpal Surya ketus. Majelis hakim hanya bisa mendoakan agar terdakwa tetap sehat selama menjalani proses persidangan yang panjang. Sidang ini sangat krusial mengingat kerugian negara dalam kasus lahan Riau mencapai angka sangat fantastis.
Sebagai informasi, PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 78,7 triliun. Angka tersebut berasal dari akumulasi kerugian keuangan negara serta dampak kerusakan perekonomian negara di Provinsi Riau. Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal ini diduga dilakukan secara sistematis sejak tahun 2004 silam.
Jaksa penuntut umum menyebut terjadi tindak pidana pencucian uang melalui berbagai perusahaan afiliasi milik keluarga Darmadi. Uang hasil korupsi dikirim ke holding perusahaan guna menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari kegiatan ilegal tersebut. Tujuh perusahaan di bawah bendera Duta Palma diduga kuat menyerobot ribuan hektare lahan hutan tanpa izin.
Kini, nasib sang bos sawit bergantung pada kebijakan kemanusiaan di tengah tuntutan hukum yang sangat berat. Riau menjadi saksi sejarah bagaimana eksploitasi lahan hutan berujung pada penderitaan di sel penjara paling angker. Surya Darmadi kini hanya bisa berharap hari-harinya di Nusakambangan tidak berakhir tragis sebelum kasusnya tuntas. R-02

