Penertiban PETI di Kuansing, Polisi Hancurkan Tiga Unit Peralatan Tambang
Ilustrasi Tiga unit alat tambang ilegal ditemukan dan langsung dimusnahkan di lokasi di sekitar Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Tiga unit alat tambang ilegal ditemukan dan langsung dimusnahkan di lokasi di sekitar Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Penindakan tegas ini dilakukan aparat kepolisian sebagai respons cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Langkah cepat aparat tersebut bermula dari laporan warga yang masuk melalui layanan Contact Center 110 Polri pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Tanpa menunda waktu, petugas menyisir area sekitar Tobek Panjang yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.
Operasi penertiban tersebut dipimpin oleh Pamapta III Polres Kuansing Ipda Sapitri Asrinaldi bersama Panit Opsnal Polsek Kuantan Tengah Ipda Jufri Antonius Lumban Gaol. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Koto Taluk Aipda Budi yang memahami kondisi wilayah setempat.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga unit alat tambang ilegal jenis setingkai. Namun, aktivitas pertambangan sudah tidak berlangsung saat aparat tiba. Para pelaku diduga telah melarikan diri lebih dulu setelah mengetahui adanya pergerakan petugas menuju lokasi.
“Dua unit alat dalam kondisi sudah dibongkar, sementara satu unit lainnya terlihat baru selesai beroperasi di dalam kolam,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya pada Jumat (10/4/2026).
Meski tidak berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian, aparat tetap mengambil tindakan tegas terhadap peralatan yang ditemukan. Ketiga unit alat tambang ilegal tersebut langsung dimusnahkan di lokasi untuk mencegah agar tidak digunakan kembali.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merusak dan membakar seluruh bagian alat. Langkah ini menjadi bentuk komitmen aparat dalam memberantas aktivitas PETI yang selama ini kerap merugikan negara dan merusak lingkungan.
Penindakan tersebut juga menjadi pesan tegas bagi para pelaku tambang ilegal bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang melanggar hukum. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku PETI di wilayah Kuansing.
Tidak hanya melakukan penindakan, aparat kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar. Warga diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.
Aktivitas PETI diketahui dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga potensi bencana seperti longsor dan banjir. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga bisa mengancam kehidupan generasi mendatang.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan melalui layanan 110 agar setiap laporan bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas praktik tambang ilegal. Tanpa dukungan masyarakat, upaya penindakan tidak akan berjalan maksimal.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari aktivitas ilegal sangat penting. Dengan demikian, wilayah Kuansing dapat terbebas dari dampak buruk pertambangan tanpa izin.
Kapolres juga mengingatkan bahwa selain merusak lingkungan, aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan tersebut dalam bentuk apa pun.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberi ruang bagi praktik PETI di Kuansing,” tegasnya.
Penertiban ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Riau, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan langkah tegas yang terus dilakukan, diharapkan aktivitas tambang ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Ke depan, aparat kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah yang rawan dijadikan lokasi PETI. Selain itu, kerja sama lintas sektor juga akan diperkuat untuk memastikan penanganan yang lebih komprehensif terhadap permasalahan ini.
Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tambang ilegal. Dengan keterlibatan semua pihak, upaya menjaga lingkungan dan menegakkan hukum dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (R-05)

