Petaka Maut Praktik Sains Berujung Siswa Tewas di Siak, DPR Bereaksi Keras
Tragedi praktikum sains menewaskan siswa SMP di Siak memicu sorotan tajam parlemen terhadap keamanan pendidikan nasional. Foto : Istimewa
Siak, SABANGMERAUKE NEWS - Tragedi praktikum sains menewaskan siswa SMP di Siak memicu sorotan tajam parlemen terhadap keamanan pendidikan nasional. Senapan rakitan berbasis teknologi 3D meledak saat ujian praktik, membuka dugaan kelalaian serius, pelanggaran hukum, serta lemahnya pengawasan sistem pembelajaran di sekolah.
Ledakan senapan rakitan saat ujian praktik sains menewaskan siswa SMP di Kabupaten Siak.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak evaluasi menyeluruh sistem praktikum sekolah nasional.
Ia menilai insiden tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan kegiatan belajar berisiko tinggi bagi siswa.
Kasus ini terjadi saat ujian praktik sains di sebuah sekolah Kabupaten Siak, Riau.
Abdullah menegaskan evaluasi harus mencakup seluruh aktivitas praktikum berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.
Ia mengingatkan pentingnya standar keamanan ketat dalam setiap proses pembelajaran berbasis praktik eksperimen sekolah.
“Jangan sampai anak kehilangan nyawa akibat sistem pembelajaran tidak aman dan tidak terkontrol,” ujarnya.
Ia menilai praktik berujung maut tersebut bertentangan prinsip keselamatan dalam standar nasional pendidikan berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 menegaskan proses belajar harus aman bagi perkembangan siswa.
Aktivitas pembelajaran tidak boleh membahayakan kondisi fisik maupun psikis peserta didik dalam lingkungan sekolah.
Abdullah mempertanyakan bagaimana praktik pembuatan senapan rakitan bisa berlangsung dalam lingkungan pendidikan formal.
Ia menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pembelajaran yang seharusnya melindungi siswa.
“Saya tidak habis pikir praktik berbahaya seperti itu bisa terjadi dalam sekolah,” katanya.
Ia menduga terdapat indikasi kelalaian serius serta potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas praktikum tersebut.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur larangan pembuatan dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Aturan jelas menyebut pembuatan senjata tanpa izin dapat dikenai pidana berat,” tegas Abdullah.
Korban berinisial MA, siswa kelas IX, meninggal akibat ledakan senapan rakitan berbasis teknologi 3D.
Peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban mempraktikkan alat diduga senapan dalam kegiatan ujian.
Ledakan menyebabkan luka serius pada bagian kepala hingga akhirnya korban meninggal dunia di lokasi.
Kepolisian Resor Siak saat ini masih menyelidiki penyebab pasti ledakan dalam peristiwa tersebut.
Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti terkait insiden.
“Benda diamankan akan diperiksa laboratorium forensik untuk memastikan penyebab ledakan,” ujar AKP Kosmos.
Polisi belum dapat memastikan bahan atau mekanisme ledakan sebelum hasil pemeriksaan laboratorium selesai dilakukan.
Penyelidikan difokuskan pada asal alat, prosedur praktikum, serta kemungkinan pelanggaran aturan berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan serius pentingnya standar keamanan dalam pendidikan berbasis praktik eksperimen sekolah.(R-04)

