Warga Teluk Sono-Muara Dilam Demonstrasi di Lahan Sawit Dikuasai PT Hutahaean, Ungkit Janji Presiden Jokowi
SabangMerauke News, Rohul - Ratusan warga dari dua desa di Kecamatan Bonai Darussalam dan Kunto Darussalam melakukan aksi longmarch di lahan kebun kelapa sawit yang dikuasai oleh PT Hutahaean di Rokan Hulu, Kamis (9/6/2022). Warga mengklaim kalau lahan mereka telah dikelola dan dikuasai oleh perusahaan tersebut secara ilegal.
Masyarakat yang turun berasal dari Desa Teluk Sono dan Desa Muara Dilam, diikuti kaum perempuan. Mereka bahkan memacang lahan seluas 1.676 hektare yang disebut-sebut diduduki oleh PT Hutahean sejak 20 tahun silam. Selain itu, sempat dilakukan blokade jalan menuju pabrik kelapa sawit (PKS).
Jailani, tokoh masyarakat Muara Dilam kepada media menjelaskan, kalau masyarakat telah menjadi korban praktik mafia tanah yang tak kunjung bisa disesaikan oleh pemerintah. Masalah ini sudah diadukan ke banyak pihak di antaranya Bupati dan DPRD Kabupaten Rohul, DPRD Provinsi Riau, serta dilaporkan ke Mabes Polri.
"Perusahaan beroperasi puluhan tahun tanpa punya HGU, menyerobot lahan masyarakat diluar IUP mereka. PKS-nya tak punya IMB, tapi kok mereka ini seolah-olah kebal hukum dan tidak pernah ditindak," kata Jailani.
Warga pun mengungkit janji Presiden Jokowi yang pernah menyebut akan memberantas mafia tanah.
"Kami meminta keadilan Pak Jokowi. Hari ini kami bermohon kepada pak Jokowi, buktikan komitmen Bapak memberantas mafia tanah," kata Jailani.
Menurut warga, lahan seluas 1.676 hektare itu, diluar area izin usaha perkebunan (IUP) PT Hutahean yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN, Disnakbun dan DPRD Rohul.
Meski sudah diukur ulang namun hingga saat ini perusahaan masih melakukan aktivitas di lahan tersebut. PT Hutahean sendiri, sebenarnya sudah mengurus kelengkapan izin HGU namun terkendala pelepasan dari PT Rokan Adi Makmur (RAM).
Pemkab Rohul telah mengeluarkan surat peringatan pertama tanggal 18 Januari 2022 lalu. Soalnya, PT Hutahean disebut tidak memberikan data-data penilaian usaha perkebunan. Perusahaan juga disebut tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha, tidak memiliki HGU dan mengerjakan usaha di luar perizinan.
Pemkab Rohul kemudian memberikan surat teguran kedua pada tanggal 31 Mei 2022 dan meminta perusahaan melengkapi perizinan berusaha paling lambat 30 hari agar terhindar dari sanksi penghentian sementara.
Pihak PT Hutahaean belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan miring masyarakat tersebut. (*)