Gas 3 Kg Disulap Jadi 12 Kg, Polisi Gerebek Pangkalan ‘Berkedok’ Resmi
Polisi menangkap Dodi atas dugaan pengoplosan gas elpiji di Padang, Kamis, 9 April 2026. (ist)
Sumbar, SABANGMERAUKE NEWS - Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Padang akhirnya terbongkar pada Kamis, 9 April 2026. Aksi ilegal ini berlangsung di kawasan Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara.
Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andri Kurniawan. Penindakan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Tim bergerak cepat dan menemukan praktik pemindahan isi gas berskala cukup besar.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas masuk ke lokasi dan mendapati aktivitas pengoplosan sedang berlangsung. Tabung LPG subsidi berukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram. Modus ini memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan pengakuan pelaku saat pemeriksaan berlangsung. “Tersangka mengakui memindahkan isi gas dari empat tabung LPG tiga kilogram ke satu tabung dua belas kilogram,” ujarnya, Kamis. Pernyataan ini mengungkap pola kerja yang sistematis dan berulang.
Pelaku berinisial Dodi diamankan di lokasi sebagai aktor utama dalam praktik ilegal tersebut. Aktivitas dilakukan dengan kedok pangkalan resmi LPG yang memiliki nomor registrasi aktif. Strategi ini membuat kegiatan terlihat normal dari luar dan sulit terdeteksi oleh masyarakat sekitar.
Gas hasil oplosan kemudian dijual ke konsumen dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung. Harga tersebut mengikuti pasar non-subsidi meski berasal dari gas bersubsidi yang jauh lebih murah. Selisih harga menjadi sumber keuntungan utama bagi pelaku selama beroperasi.
Hasil penyelidikan mengungkap aktivitas ini telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan. Distribusi dilakukan secara sederhana menggunakan sarana transportasi ringan. Cara ini membuat pergerakan barang tidak mencolok dan sulit dilacak secara cepat.
Dalam penggerebekan, polisi menyita puluhan tabung gas ukuran 12 kilogram dan ratusan tabung LPG 3 kilogram. Selain itu, ditemukan regulator, ember, serta alat bantu pemindahan gas. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik pengoplosan dilakukan secara intensif.
Kasus ini turut disaksikan perwakilan Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat dan Hiswana Migas Sumbar. Kehadiran dua institusi ini memperkuat validitas temuan di lapangan. Kolaborasi ini juga menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi energi nasional.
Kombes Pol Andri Kurniawan menegaskan ancaman hukum terhadap pelaku cukup berat. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” katanya. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui.
Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem distribusi LPG subsidi. Penggunaan identitas pangkalan resmi sebagai kedok menjadi perhatian serius aparat. Pengawasan lebih ketat diperlukan untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.
Dari sisi kebijakan, LPG subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil. Penyalahgunaan seperti ini berpotensi mengurangi jatah kelompok yang berhak. Dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial.
Pertamina melalui perwakilan regional menyampaikan sikap tegas terhadap pelanggaran distribusi. Evaluasi hingga sanksi pemutusan hubungan usaha dapat dijatuhkan terhadap pelanggar. Langkah ini diharapkan mampu menutup ruang penyalahgunaan di tingkat distribusi.
Selain penegakan hukum, peran masyarakat menjadi kunci dalam pengawasan. Laporan warga terbukti menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Kesadaran publik menjadi benteng penting dalam menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum lanjutan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk memastikan praktik serupa tidak berkembang.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya integritas dalam distribusi energi. LPG subsidi bukan sekadar komoditas, melainkan hak masyarakat rentan. Ketika disalahgunakan, dampaknya merambat luas hingga ke tingkat ekonomi nasional. R-02

