Sekdaprov dan 2 Pejabat Kunci Bidang Anggaran Riau Bersaksi di Sidang Panas Kasus Korupsi Abdul Wahid Dkk
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau yang juga mantan Plt Kepala BPKAD, Ispan Siregar, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom bersaksi dalam sidang kasus korupsi, Kamis (9/4/2026). Foto: SM News/Adri
RIAU, SabangMerauke News - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/4/2026). Agenda sidang kali ini menjadi sorotan tajam publik, seiring dengan dihadirkannya tiga sosok kunci dalam struktur birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Voltak Simanjuntak bersama tim, menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau yang juga mantan Plt Kepala BPKAD, Ispan Siregar, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom.
Ketiganya memberikan kesaksian untuk dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Fokus pemeriksaan kali ini tertuju pada mekanisme pergeseran anggaran yang dinilai janggal dan menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah.
Lima Kali Pergeseran Anggaran
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamta, saksi Ispan Siregar membeberkan fakta mengejutkan mengenai pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Ispan menjelaskan telah terjadi lima kali pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
"Pergeseran ini terjadi dalam beberapa tahap. Tahap awal dilakukan pada Januari 2025 untuk memenuhi kewajiban iuran jaminan kesehatan pada masa Pj Gubernur Rahman Hadi. Namun, pergeseran yang paling signifikan terjadi pada masa kepemimpinan Abdul Wahid," ujar Ispan di persidangan.
Salah satu poin krusial yang diungkap adalah pergeseran anggaran tahap ketiga yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2025 pada April 2025, dan disusul tahap keempat melalui Pergub Nomor 22 Tahun 2025 pada Juni 2025. Dari pergeseran ini, Dinas PUPR-PKPP Riau mendapatkan tambahan plafon anggaran fantastis sebesar Rp271 miliar.
Saksi Mardoni Akrom, selaku Kabid Anggaran, menerangkan, alokasi tersebut jauh melampaui tambahan anggaran untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Hal ini memicu pertanyaan besar dari JPU KPK mengenai dasar urgensi penambahan dana tersebut, mengingat secara aturan, pergeseran anggaran hanya dibolehkan untuk kondisi darurat, belanja wajib yang mengikat, atau perintah pengadilan.
Sementara itu, Sekdaprov Riau Syahrial Abdi dicecar mengenai proses verifikasi dan review dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). JPU KPK menengarai adanya pengabaian prosedur formal demi mempercepat pencairan anggaran yang nantinya diduga "disunat" sebagai komitmen fee atau "jatah preman" bagi petinggi daerah.
Dalam keterangannya, Syahrial menjelaskan posisi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam membahas usulan dari OPD. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa tambahan dana Rp271 miliar untuk Dinas PUPR-PKPP tersebut diduga kuat berjalan tanpa review APIP yang memadai. Prosedur yang seharusnya menjadi benteng pencegahan korupsi ini justru tampak dilompati demi mengakomodasi kepentingan tertentu.
Kedua terdakwa, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, disebut-sebut sebagai eksekutor di lapangan yang mengelola komunikasi antara pihak dinas dengan rekanan proyek pembangunan jalan dan jembatan. JPU mendakwa mereka bersama-sama dengan Abdul Wahid telah melakukan pemerasan yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar. Ajudan Gubernur Abdul Wahid, yakni Marjani juga sudah berstatus tersangka.
Pada persidangan perdana akhir Maret 2026, JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau diduga memanfaatkan jabatannya untuk menginstruksikan bawahannya mengumpulkan uang dari para kontraktor. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hakim Tolak Perlawanan Abdul Wahid
Pada sidang sebelumnya (2/4/2026) lalu, juga telah menghadirkan mantan Pj Sekdaprov Riau, Taufik OH. Dalam kesaksiannya saat itu, Taufik OH secara eksplisit membenarkan adanya pergeseran anggaran yang tidak lazim. Ia bahkan secara tegas menyatakan bahwa pergeseran dana ratusan miliar di Dinas PUPR-PKPP tersebut dilakukan tanpa melalui review APIP terlebih dahulu, sebuah pernyataan yang kini diperkuat oleh keterangan Ispan Siregar dan Mardoni Akrom.
Selain itu, dinamika persidangan juga sempat memanas ketika tim hukum Abdul Wahid mengajukan eksepsi yang mengklaim adanya upaya kriminalisasi. Mereka berargumen bahwa proses penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur. Namun, pada sidang putusan sela kemarin, Majelis Hakim menolak seluruh nota perlawanan terdakwa Abdul Wahid dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sementara, terdakwa M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, sejak awal tak melakukan perlawanan.
KPK sendiri mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman percakapan, catatan aliran dana, hingga keterangan saksi-saksi yang menunjukkan adanya pola dugaan pemerasan sistematis dalam APBD Riau 2025.
Sidang pemeriksaan saksi pada Kamis ini masih berlangsung hingga sore hari. Keterangan dari Syahrial Abdi, Ispan Siregar, dan Mardoni Akrom menjadi puzzle penting bagi JPU untuk membuktikan dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan dalam jabatan.
Masyarakat Riau kini menunggu kejujuran para saksi untuk mengungkap apakah praktik "jatah preman" ini merupakan inisiatif oknum tertentu ataukah merupakan kebijakan yang terstruktur dari puncak kepemimpinan daerah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak swasta dan rekanan proyek guna melengkapi pembuktian aliran dana Rp3,55 miliar yang didakwakan kepada Abdul Wahid dkk. (R-04/Adri)

