Gugatan Genosida Rohingya Masuk Indonesia, Nama Presiden Myanmar Jadi Sorotan Dunia
Gugatan pidana terhadap Presiden Myanmar Min Aung Hlaing mengguncang perhatian internasional setelah diajukan ke Kejaksaan Agung Indonesia. Foto : Istimewa
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Gugatan pidana terhadap Presiden Myanmar Min Aung Hlaing mengguncang perhatian internasional setelah diajukan ke Kejaksaan Agung Indonesia. Kasus ini memakai yurisdiksi universal KUHP baru, membuka peluang penegakan hukum lintas negara atas dugaan genosida Rohingya.
Gugatan pidana terhadap Presiden Myanmar Min Aung Hlaing resmi masuk Kejaksaan Agung Indonesia.
Gugatan pidana terhadap Presiden Myanmar Min Aung Hlaing diajukan ke Kejaksaan Agung Indonesia dari koalisi.
Laporan menuduh pemimpin militer tersebut melakukan genosida terhadap etnis Rohingya selama konflik berkepanjangan.
Pengajuan memakai yurisdiksi universal dalam KUHP baru Indonesia yang memungkinkan penindakan lintas negara.
Laporan pidana diserahkan Senin enam April dua ribu dua puluh enam bersama tokoh internasional.
Nama penyintas Rohingya Yasmin Ullah serta Direktur Myanmar Accountability Project Chris Gunness ikut tercantum.
Sejumlah figur nasional turut bergabung memperkuat dorongan hukum terhadap dugaan pelanggaran hak asasi.
Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Bivitri Susanti, Heru Susetyo, Wanda Hamidah, dan Dimas Bagus Arya terlibat.
Mereka menyiapkan bukti pengusiran paksa, pembunuhan, serta kekerasan sistematis terhadap komunitas Rohingya.
Kelompok tersebut dikenal sebagai populasi tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia saat ini.
Yasmin Ullah menyebut langkah ini sebagai tonggak penting perjuangan panjang korban Rohingya.
“Ini pertama kalinya kasus resmi diterima berdasarkan KUHP baru Indonesia,” ujar Yasmin kepada media.
Ia menilai perkembangan tersebut membuka peluang akuntabilitas internasional terhadap pelaku pelanggaran berat.
Marzuki Darusman menjelaskan dasar hukum merujuk Undang-Undang Nomor satu tahun dua ribu dua puluh tiga.
Pasal lima hingga sembilan memberi ruang yurisdiksi universal atas kejahatan berat lintas teritorial negara.
“Pelaku pelanggaran HAM berat dapat diproses hukum di Indonesia tanpa melihat lokasi kejadian,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menyatakan setiap laporan akan diterima lalu ditelaah sesuai prosedur berlaku nasional.
Anang Supriatna menyebut laporan akan dipelajari sebelum diteruskan ke satuan kerja terkait.
“Kami menerima semua pengaduan untuk ditelaah dan direkomendasikan sesuai mekanisme internal,” jelasnya.
Dimas Bagus Arya menilai konflik Myanmar berdampak langsung terhadap situasi keamanan Indonesia saat ini.
Ia menyebut peningkatan tindak pidana perdagangan orang serta arus pengungsi ilegal menjadi perhatian.
Gelombang pengungsi Rohingya telah tiba di Aceh dan Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir.
Heru Susetyo menjelaskan akar krisis berasal dari undang-undang kewarganegaraan Myanmar tahun delapan puluh dua.
Aturan tersebut mencabut status Rohingya sehingga mereka kehilangan hak dasar sebagai warga negara.
Akibatnya, komunitas tersebut mengalami pengusiran sistematis serta kekerasan berkepanjangan sejak lama.
Militer Myanmar dituduh melakukan operasi besar pada dua ribu tujuh belas terhadap warga Rohingya.
Sekitar tujuh ratus tiga puluh ribu orang melarikan diri ke Bangladesh akibat kekerasan brutal.
Korban melaporkan pembunuhan, pemerkosaan massal, serta pembakaran permukiman secara luas dan terorganisir.
Pemerintah Myanmar membantah tuduhan genosida dan belum merespons laporan hukum di Indonesia tersebut.
Kasus serupa sebelumnya diajukan Gambia ke Mahkamah Internasional terkait dugaan pelanggaran terhadap Rohingya.
Min Aung Hlaing juga diketahui memimpin kudeta dua ribu dua puluh satu memicu krisis kemanusiaan.(R-04)

