Diburu Polisi! Maling Kabel PLN Batam Ternyata Sudah Beraksi 20 Kali
Polisi menunjukkan barang bukti hasil pencurian berupa kabel, travo, dan pipa besi yang diamankan dari pelaku di Batam, Selasa, 7 April 2026 (Putra Gema Pamungkas)(
Kepri, SABANGMERAUKE NEWS - Aksi pencurian kabel listrik milik PT PLN di Batam akhirnya terungkap setelah penyelidikan panjang aparat kepolisian. Pelaku diketahui telah beraksi di puluhan lokasi dan meresahkan masyarakat selama bertahun-tahun.
Tim gabungan Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang meringkus pelaku berinisial RS. Penangkapan dilakukan sehari setelah aksi terakhir pelaku di kawasan Lubuk Baja, Sabtu, 4 April 2026. Lokasi penangkapan berada di Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. “Tersangka merupakan pelaku berpengalaman yang memahami karakter kabel listrik,” ujar M Debby Tri Andrestian di Batam, Selasa, 7 April 2026. Pengetahuan ini membuat pelaku mampu menentukan target yang relatif aman untuk dicuri.
Aksi terakhir pelaku terjadi di median jalan depan RS Awal Bros Baloi pada Jumat, 3 April 2026. Pelaku menggali tanah untuk mengambil kabel yang tertanam di bawah permukaan jalan. Setelah itu, kabel ditarik lalu dipotong untuk mengambil tembaga di dalamnya.
Modus operandi dilakukan secara sistematis dan berulang di berbagai lokasi berbeda. Pelaku menggunakan alat seperti cangkul, gergaji besi, linggis, hingga katrol penarik kabel. Peralatan tersebut memudahkan proses pembongkaran kabel tanpa menarik perhatian warga sekitar.
Setelah berhasil mengambil tembaga, hasil curian dijual ke penampungan besi tua. Lokasi penjualan berada di kawasan Sei Beduk yang menjadi titik distribusi barang curian. Dari hasil tersebut, pelaku memperoleh keuntungan cepat dalam setiap aksi pencurian.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari Rinaldi Tayif Bahrun sebagai perwakilan perusahaan listrik. Kerugian akibat pencurian kabel diperkirakan mencapai sekitar Rp16 juta dalam satu kasus. Laporan tersebut mendorong aparat mempercepat penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sekitar 23 kilogram tembaga hasil curian. Selain itu, berbagai alat pembongkar kabel juga diamankan sebagai barang bukti utama. Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam serangkaian pencurian sebelumnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah beraksi sejak tahun 2023 secara konsisten. Total lokasi kejadian mencapai sekitar 20 titik yang tersebar di berbagai wilayah Batam. Beberapa lokasi antara lain Lubuk Baja, Batu Aji, Tiban, hingga Tanjung Uncang.
Debby mengungkap pelaku memilih lokasi dengan risiko rendah untuk menghindari deteksi. “Seluruh pengakuan disampaikan tersangka saat menjalani pemeriksaan penyidik,” ujar Debby. Pengakuan tersebut membantu polisi memetakan pola kejahatan yang dilakukan pelaku.
Selain kasus kabel listrik, polisi juga mengungkap pencurian fasilitas lain di wilayah Batam. Kasus tersebut meliputi pencurian travo listrik hingga pagar pembatas pelabuhan. Aksi ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang menyasar fasilitas publik.
Dalam kasus pencurian travo, lima pelaku terlibat termasuk dua orang penadah barang curian. Kerugian akibat pencurian travo diperkirakan mencapai sekitar Rp35 juta. Barang curian dijual ke penampungan untuk mendapatkan keuntungan cepat.
Kasus lain terjadi di Pulau Mongkol yang melibatkan pencurian pagar pelabuhan. Pelaku menarik pipa besi lalu mengangkutnya menggunakan speedboat ke lokasi penjualan. Kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp5 juta meski keuntungan pelaku relatif kecil.
Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Barang bukti yang diamankan meliputi tembaga, travo, pipa besi, hingga alat operasional. Temuan ini memperkuat dugaan adanya sindikat pencurian fasilitas umum di Batam.
Debby menegaskan pengungkapan kasus merupakan hasil koordinasi lintas satuan kepolisian. Kerja sama antara unit daerah dan tim gabungan menjadi kunci keberhasilan operasi tersebut. Pendekatan ini dilakukan untuk menekan kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan beberapa pelaku positif menggunakan narkoba. Kondisi ini diduga menjadi faktor pendorong terjadinya tindakan kriminal berulang. Temuan ini menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara bagi pelaku yang terbukti bersalah. Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh jaringan berhasil diungkap secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi peringatan serius terkait keamanan fasilitas publik di wilayah perkotaan. Pencurian kabel listrik tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan masyarakat. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa. R-02

