Jaksa Ngamuk! Vonis Bebas Delpedro Marhaen Resmi Digugat ke Mahkamah Agung
Delpedro Marhaen Rismansyah dkk ketika pembacaan vonis bebas di PN Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026. (ist)
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Jaksa resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah dan rekan dalam kasus penghasutan demonstrasi ricuh nasional. Langkah hukum ini memicu perhatian luas karena putusan sebelumnya membebaskan seluruh terdakwa tanpa sisa dakwaan.
Kasasi diajukan setelah jaksa menilai putusan pengadilan tidak mencerminkan fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya. Kejaksaan menegaskan sikap tetap menghormati putusan, namun keberatan secara substansi hukum tetap diajukan melalui jalur kasasi. Langkah ini memperlihatkan konflik tafsir hukum yang menarik antara putusan hakim dan keyakinan penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, menjelaskan alasan kasasi melalui keterangan resmi kepada media nasional. “Putusan kami hormati, namun perbedaan pandangan membuat kasasi menjadi langkah hukum lanjutan,” ujar Dapot Pariarma di Jakarta, Selasa, 7 April 2026. Pernyataan ini menegaskan posisi jaksa yang tetap aktif memperjuangkan perspektif hukum dalam perkara tersebut.
Permohonan kasasi telah diajukan sejak Senin, 16 Maret 2026, melalui mekanisme hukum yang berlaku. Memori kasasi kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Maret 2026. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum perkara naik ke tingkat Mahkamah Agung.
Kejaksaan menilai perkara masih tunduk pada ketentuan hukum acara pidana lama yang membuka ruang kasasi. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan dasar hukum kasasi mengacu pada ketentuan peralihan KUHAP terbaru. “Perkara tetap menggunakan KUHAP lama sehingga kasasi tetap dapat diajukan,” ujar Anang Supriatna.
Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan tersebut menyebutkan perkara yang telah diperiksa tetap menggunakan hukum lama sampai tahap putusan akhir. Kondisi ini membuka ruang bagi jaksa untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan membebaskan Delpedro dan tiga terdakwa lain dari seluruh dakwaan. Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Harika Nova Yeri dalam sidang Jumat, 6 Maret 2026. Hakim menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam dakwaan alternatif yang diajukan jaksa.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penghasutan. Putusan ini sekaligus memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, serta martabat secara hukum. Majelis hakim juga memerintahkan pembebasan terdakwa dari status tahanan kota setelah putusan dibacakan.
Perkara ini melibatkan sejumlah nama lain termasuk Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka didakwa terkait dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Putusan bebas menjadi titik balik yang mengejutkan dalam perjalanan panjang perkara tersebut.
Di sisi lain, perkara Khariq Anhar masih memiliki dinamika hukum tersendiri di pengadilan. Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan terbaru. Hakim menyatakan pengadilan berwenang mengadili serta memerintahkan jaksa menghadirkan saksi persidangan.
Kasus Khariq berawal dari dugaan manipulasi pernyataan tokoh buruh Said Iqbal di media digital. Jaksa menilai pernyataan yang diedit berubah makna dari ajakan damai menjadi bernuansa provokatif. Perubahan tersebut dianggap memicu potensi gangguan keamanan dalam konteks demonstrasi nasional.
Jaksa menjelaskan bahwa Khariq melakukan pengeditan menggunakan aplikasi desain grafis digital sebelum menyebarkannya ke publik. Konten tersebut diunggah melalui akun Instagram miliknya dan dapat diakses luas oleh masyarakat. Langkah itu dinilai sebagai tindakan sengaja yang berpotensi menimbulkan efek negatif sosial.
Perkara ini menjadi sorotan karena menggabungkan isu kebebasan berekspresi dengan batasan hukum pidana. Kasasi yang diajukan jaksa membuka peluang peninjauan ulang terhadap putusan bebas sebelumnya. Publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Agung akan menilai ulang seluruh fakta hukum dalam perkara ini.
Langkah kasasi memperlihatkan tarik-menarik kepentingan antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil. Situasi ini menciptakan diskursus luas mengenai batasan kritik, aktivisme, serta ruang digital dalam hukum pidana. Perkara Delpedro dkk menjadi contoh nyata kompleksitas hukum modern di tengah arus informasi cepat.
Hingga kini, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara belum menampilkan detail lengkap terkait majelis kasasi. Nomor perkara serta jadwal pemeriksaan lanjutan masih menunggu pembaruan dari sistem peradilan nasional. Ketidakpastian ini menambah ketegangan publik terhadap arah akhir kasus yang terus bergulir.
Perkembangan berikutnya akan sangat menentukan arah hukum bagi para terdakwa dalam perkara ini. Kasasi dapat memperkuat putusan bebas atau justru membuka peluang perubahan vonis di tingkat lebih tinggi. Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Agung sebagai penentu akhir nasib hukum Delpedro dan rekan. R-02

