Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri Rp 41 Miliar, Kejati Riau Periksa 4 Debitur Namanya Dipakai sebagai Peminjam
SabangMerauke News, Pekanbaru - Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) diduga fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) Pangkalan Kerinci tahun 2012 Kamis (9/6/2022).
Pemeriksaan ditujukan kepada 4 debitur yang namanya dijadikan peminjam KUR oleh petugas bank tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto menerangkan saksi yang diperiksa yakn inisial S, TS, W dan ZA.
"Keempat saksi tersebut selaku debitur dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan kasus tersebut," kata Bambang, Kamis siang.
Bambang menjelaskan, rangkaian pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan, yakni menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang disidik. Juga bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian.
Tim penyidik pidsus Kejati Riau telah menaikkan status perkara dugaan korupsi ini sejak beberapa bulan lalu ke jenjang penyidikan. Namun sejauh ini, penyidik belum mengumumkan adanya tersangka.
Rangkaian pemeriksaan saksi dalam kasus ini masih terus berlanjut. Dalam dua pekan terakhir, 11 orang saksi yang merupakan debitur telah dimintai keterangan.
"Rata-rata saksi yang diperiksa merupakan nasabah sebagai debitur BSM yang nama-namanya digunakan atau dipakai sebagai peminjam uang," terang Bambang.
Kejati Riau dalam perkara ini menelisik adanya dugaan penyimpangan pemberian kredit diduga fiktif sebesar Rp 41,4 miliar yang terjadi pada tahun 2012 lalu. (cr2)