David Vence Turangan, Dirut PT Adimulia Agrolestari Perusahaan Diduga Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra Diperiksa Hakim
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sejumlah petinggi perusahaan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) dengan terdakwa Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra, Kamis (9/6/2022).
Jaksa penuntut dari KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru hari ini menghadirkan 6 orang saksi. Yakni Direktur Utama PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan alias Daud dan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino Harianto.
Selain itu, Rudy Ngadiman alias Koko selaku Staf PT Adimulia Agrolestari, Hendri Kurniadi yang merupakan judan Bupati Kuansing, Deli Iswanto selaku sopir Bupati Kuansing dan Andri alias Aan, pengawas kebun sawit milik Andi Putra.
Saat ini, pemeriksaan terhadap David telah berlangsung. David dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru.
David mengaku tidak mengetahui soal Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Pertanahan Nasional nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Dalam peraturan itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memenuhi ketentuan pembangunan kebun plasma (KKPA) sebesar 20 persen dari luasan HGU.
Hakim Dahlan lantas menanyakan soal hambatan perusahaan dalam proses perpanjangan HGU yang akan habis pada 2024 mendatang. David menyatakan soal kewajiban perusahaan harus membangun kebun plasma di wilayah Kabupaten Kuansing, karena saat ini sebagian kebun perusahaan sudah masuk ke kabupaten tersebut. Sebelum adanya perubahan tata batas wilayah, seluruh kebun sawit PT Adimulia Agrolestari berada di Kabupaten Kampar.
"Ya itu, Pak. Tentang kekurangan kebun plasma 20 persen tadi, Pak yang di Kuansing," kata David Vence.
Menurut David, pihaknya membutuhkan rekomendasi dari Bupati Kuansing, agar tidak lagi diwajibkan membangun kebun plasma di Kuansing, karena sebelumnya kebun plasma sudah ada di Kabupaten Kampar.
"Ya, surat rekomendasi dari Bupati Kuansing, agar di Kampar pun tidak apa-apa," kata David.
Hakim juga menanyakan terkait pembukuan uang sebesar Rp 500 juta kepada Rudy Ngadiman. Diduga, uang itu dipakai untuk diberikan kepada Bupati Kuansing, Andi Putra terkait rencana penerbitan rekomendasi bupati.
Namun, David terkesan mengelak dengan pertanyaan itu. Menurut hakim, David meneken surat pencairan dana sebesar Rp 500 juta yang seharusnya mengetahui tujuan penggunaan uang.
"Kalau untuk pembukuan, semuanya di Medan Pak. Kami tidak ada menyisihkan biaya operasional yang tak perlu dipertanggungjawabkan," kata David.
Uang Dijemput Sopir Bupati
Kasus dugaan suap PT Adimulia Agrolestari menjerat Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra dalam serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Oktober 2021 silam. Andi Putra didakwa telah menerima suap sebesar Rp 500 juta, diduga untuk penerbitan surat rekomendasi tidak keberatan agar kebun plasma PT Adimulia cukup berada di Kampar.
Dalam perkara ini, mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso telah divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia terbukti memberikan suap kepada Andi Putra pada sekitar 27 September 2021 lalu.
Uang suap itu dijemput oleh Deli Iswanto, sopir Andi Putra di rumah kediaman Sudarso di Pekanbaru. Setelah menjemput uang ke Pekanbaru, duit tersebut dititipkan kepada Andri alias Aan yang merupakan pengawas kebun sawit milik Andi Putra di Jake, Kuansing.
Beberapa hari kemudian, uang diambil oleh Andi Putra ke rumah Andri, saat hujan deras di malam hari.
Belum Ada Tersangka Baru
Sejauh ini, kasus suap perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari belum menetapkan tersangka baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini masih hanya menetapkan dua tersangka yakni Sudarso dan Andi Putra.
Dalam berkas putusan terhadap Sudarso, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan menyebut kalau Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Widjaja terkualifikasi ikut dalam proses pemberian suap dari perusahaan yang diserahkan Sudarso ke Bupati Andi Putra.
KPK menemukan komunikasi percakapan lewat WhatsApp antara Frank dengan Sudarso, ikhwal pemberian uang kepada Andi Putra. (cr2)