SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Awas! Jangan Berobat Sebelum Baca Daftar Merah Penyakit di BPJS Kesehatan Terbaru April 2026

04/04/2026  ❘  15:16 WIB • Nasional
Bagikan :
Awas! Jangan Berobat Sebelum Baca Daftar Merah Penyakit di BPJS Kesehatan Terbaru April 2026

Ilustrasi BPJS Kesehatan (ist)

Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Kartu sakti BPJS Kesehatan menjadi tumpuan utama jutaan rakyat mencari kesembuhan medis murah setiap hari. Namun, dompet bisa mendadak kosong jika pasien nekat memesan layanan medis tanpa memahami aturan main. Update terbaru muncul pada April 2026 mengenai daftar penyakit terlarang subsidi asuransi nasional.

Pemerintah secara resmi merinci daftar merah pelayanan kesehatan yang dilarang mendapatkan kucuran subsidi biaya asuransi. Peserta wajib mengenali dua puluh satu kategori penyakit yang tertolak oleh sistem asuransi sosial milik negara. Kesalahpahaman administrasi sering menyulut keributan di loket pembayaran rumah sakit di seluruh penjuru Nusantara akibat kurangnya literasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memaparkan alasan logis di balik kebijakan pembatasan tersebut. "Prinsip asuransi sosial hanya menjamin pengobatan penyakit yang masuk kategori kebutuhan medis dasar pasien peserta aktif." Skema ini berfungsi menjaga ketahanan dana jaminan agar tidak cepat habis tertelan oleh klaim medis non-dasar.

Layanan kecantikan serta estetika wajah menjadi urutan teratas yang tidak mendapatkan bantuan biaya negara. Operasi plastik demi mengubah penampilan wajah sama sekali tidak masuk skema klaim asuransi sosial kesehatan. Pasien harus merogoh kocek pribadi dalam jumlah besar demi mendapatkan wajah idaman melalui prosedur medis.

Pemasangan behel atau perataan gigi juga masuk dalam daftar hitam layanan medis gratisan milik negara. Ketentuan ini sudah berlaku sejak lama melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. BPJS Kesehatan tetap konsisten menolak pembiayaan medis yang tujuannya hanya mempercantik diri pasien semata saja.

Peserta yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan tidak bisa mengajukan klaim biaya rumah sakit pemerintah. Korban kekerasan seksual juga mendapatkan skema jaminan khusus di luar cakupan asuransi kesehatan sosial nasional tersebut. Aturan ini bermaksud memisahkan tanggung jawab negara berdasarkan sumber penyebab luka atau sakit pasien terkait.

Luka akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri tertolak sistem klaim asuransi. Negara tidak memberikan subsidi bagi warga yang secara sadar merusak kondisi kesehatan tubuh mereka secara fatal. Tindakan konyol tersebut justru akan memberatkan beban finansial keluarga saat masa perawatan medis di rumah.

Pecandu alkohol maupun pengguna obat terlarang dilarang keras membebankan biaya pengobatan kepada kartu sakti BPJS. Ketergantungan pada zat berbahaya dianggap sebagai kelalaian pribadi yang merugikan kesehatan diri secara sadar serta sangat fatal. Dana jaminan kesehatan hanya membiayai penyakit yang muncul tanpa adanya unsur kesengajaan dari pasien peserta asuransi.

Pasangan suami istri yang menjalani program bayi tabung wajib menanggung seluruh biaya secara mandiri penuh. Masalah mandul atau infertilitas tidak masuk kategori penyakit mendesak untuk mendapatkan subsidi jaminan kesehatan rakyat. Jaminan kesehatan nasional berfokus untuk memberikan perlindungan terhadap penyakit yang mengancam nyawa peserta asuransi secara langsung saja. 

Cedera akibat aksi tawuran atau kerusuhan massa tidak mendapatkan ganti rugi biaya medis apa pun. Peristiwa yang sebenarnya bisa dicegah tidak menjadi tanggung jawab dana jaminan kesehatan masyarakat luas Indonesia. Pasien harus membayar tarif umum jika nekat melakukan aksi anarkis di jalan raya yang merusak kesehatan.

 

Pelayanan kesehatan luar negeri sama sekali tidak bisa diklaim menggunakan sistem asuransi nasional milik pemerintah. Peserta berobat ke Singapura atau Malaysia wajib menyiapkan dana tunai dalam jumlah besar secara mandiri. Jaminan ini hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pengobatan eksperimen yang belum teruji secara medis dilarang keras masuk dalam daftar tagihan asuransi nasional. Metode pengobatan alternatif tradisional juga tidak mendapatkan tempat dalam skema penjaminan kesehatan resmi milik pemerintah. Evaluasi teknologi kesehatan menjadi syarat mutlak sebelum sebuah tindakan medis mendapatkan persetujuan biaya klaim asuransi.

Alat kontrasepsi serta perbekalan kesehatan rumah tangga tidak menjadi bagian dari manfaat jaminan kesehatan peserta asuransi. Layanan kesehatan atas permintaan sendiri tanpa rujukan resmi dokter spesialis juga akan tertolak oleh sistem digital. Prosedur rujukan berjenjang tetap menjadi pilar utama dalam menjalankan sistem jaminan kesehatan nasional yang sehat.

Berobat ke rumah sakit tanpa menjalin kerja sama resmi akan berujung pada tagihan biaya mandiri penuh. Pengecualian hanya berlaku bagi pasien yang berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa segera secara mendadak. Peserta harus jeli memilih fasilitas kesehatan agar manfaat asuransi bisa terpakai secara maksimal bagi keluarga.

Kecelakaan kerja sudah dijamin oleh asuransi lain; tidak boleh tumpang tindih dengan jaminan kartu BPJS Kesehatan. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan pada program jaminan kecelakaan kerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku secara resmi. Negara melarang adanya pembayaran ganda untuk satu kasus medis yang menimpa seorang peserta jaminan sosial.

Kecelakaan lalu lintas yang masuk cakupan asuransi wajib Jasa Raharja juga mendapatkan aturan khusus penjaminan kesehatan. Batas plafon penjaminan harus dipahami betul agar tidak terjadi kendala saat proses perawatan medis darurat. Pasien sering kali bingung menentukan asuransi mana yang harus menanggung biaya operasi pascakecelakaan jalan raya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat senantiasa menjaga pola hidup sehat setiap hari. "Mencegah penyakit jauh lebih murah daripada mengobati luka yang sudah terlanjur parah bagi tubuh kita." Pengetahuan mengenai batasan jaminan kesehatan sangat penting demi menghindari drama tagihan biaya medis masa depan.

Layanan medis saat bakti sosial atau program kementerian lain tidak mendapatkan klaim asuransi kesehatan nasional. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa ditanggung melalui skema anggaran khusus pemerintah pusat Indonesia. Pemisahan dana ini bertujuan agar alokasi subsidi kesehatan tepat sasaran bagi rakyat miskin yang membutuhkan.

Layanan medis lain tanpa hubungan manfaat jaminan kesehatan juga tidak masuk dalam daftar tanggungan asuransi. Pahami seluruh aturan main agar kartu sakti tetap bisa menolong rakyat saat kondisi badan sakit. Bayarlah iuran rutin tepat waktu supaya status kepesertaan terus aktif melayani kebutuhan darurat medis keluarga. R-02

Editor: Krisman
Tags :Berita KesehatanBPJS KesehatanSabangMerauk NewsPenyakit Tidak Ditanggung BPJS

BERITA TERKAIT :

  • ​​​​​​​Jangan Anggap Remeh, Campak Bisa Berujung Kematian Tragis

    ​​​​​​​Jangan Anggap Remeh, Campak Bisa Berujung Kematian Tragis

    Nasional •
    09/03/2026 ❘ 10:09 WIB
  • Profil Dirut Baru BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, Dokter Jenderal Bintang 2 Lama Bertugas di Kopassus

    Profil Dirut Baru BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, Dokter Jenderal Bintang 2 Lama Bertugas di Kopassus

    Nasional •
    19/02/2026 ❘ 19:30 WIB
  • Inilah 20 Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang Disetujui DPR

    Inilah 20 Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang Disetujui DPR

    Nasional •
    10/02/2026 ❘ 14:41 WIB
  • Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya, Ini Alasannya

    Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya, Ini Alasannya

    Nasional •
    14/11/2025 ❘ 08:28 WIB
  • Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik sampai Pertengahan 2026

    Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik sampai Pertengahan 2026

    Nasional •
    24/10/2025 ❘ 08:04 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan