SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ini Ketentuan WFH Bagi ASN Pemprov Riau

04/04/2026  ❘  11:32 WIB • Riau
Bagikan :
Ini Ketentuan WFH Bagi ASN Pemprov Riau

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto telah meneken surat edaran (SE) Nomor: 8 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Foto: Dok SM News

RIAU, SabangMerauke News - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto telah meneken surat edaran (SE) Nomor: 8 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

SE tersebut merupakan tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800.1.5/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026 dengan arahan Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi.

"Sudah diteken Plt Gubri kemarin. Dan Pemprov Riau menetapkan Jumat sebagai WFH," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, Sabtu (4/4/2026).

Adapun beberapa ketentuan yang tertera dalam SE yang diteken Plt Gubri SF Hariyanto pada tanggal 3 April 2026 itu, diantaranya:

A. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas secara lokasi, yaitu:
1. Tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO);
2. Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara (work from home/ WFH).
B. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud huruf A dilaksanakan dengan ketentuan pola WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jumat.
C. Kepala Perangkat Daerah mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFH, yaitu ;
1. Transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien;
2. Akselerasi layanan digital perangkat daerah dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi;
3. Kontinuitas layanan, dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan;
4. Efisiensi sumber daya, secara aktif menjalankan program penghematan energi dengan cara mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil, yaitu:
a. Melaksanakan penghematan energi listrik dengan cara :
1) Mengatur suhu ruangan kerja berkisar antara 24°C -25°C;
2) Menggunakan AC hemat energi (berteknologi inverter) dan lampu hemat energi (LED);
3) Pembatasan penggunaan AC pada jam tertentu serta memanfaatkan sirkulasi udara melalui ventilasi dalam ruangan, penggunaan AC pada jam tertentu sebagaimana dimaksud yaitu menyalakan AC pada pagi hari di jam 10 sampai dengan siang hari dan kemudian dimatikan 1 (satu) jam sebelum jam pulang kantor, serta mematikan AC dan lampu pada saat meninggalkan ruangan (saat jam istirahat dan pulang);
4) Memanfaatkan cahaya alami pada siang hari dengan membuka tirai jendela secukupnya;
5) Mematikan komputer, printer dan peralatan lainnya pada saat tidak digunakan serta mencabut seluruh peralatan listrik pada saat selesai bekerja (meninggalkan kantor).
b. Melaksanakan penghematan air dengan cara :
1) Gunakan pompa dan tangki air dilengkapi dengan level control serta pemutus aliran listrik otomatis;
2) Gunakan air secukupnya dan tutup kran air setelah digunakan;
3) Segera perbaiki atau ganti, jika ditemukan adanya kebocoran.
c. Melaksanakan penghematan BBM dengan cara :
1) Melaksanakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas;
2) Melaksanakan pengendalian penggunaan BBM baik untuk kendaraan dinas maupun untuk penyediaan tenaga listrik kantor (genset).
5. Mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan ASN;
6. Kinerja berbasis output, dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan hanya sekedar pada aspek kehadiran; dan
7. Resiliensi organisasi, dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi.
D. Kepala Perangkat Daerah agar mengatur jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi perangkat daerah masing-masing;
E. Kepala Perangkat Daerah mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa SRIKANDI, tanda tangan elektronik, SIGMA, absensi elektronik, SPBE, dan layanan digital lainnya;
F. Membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO pada perangkat daerah masing-masing;
G. Bagi unit kerja yang melaksanakan pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik;
H. Mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, dan lain-lain dilaksanakan secara hibrid/daring, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
I. Membatasi mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas;
J. Membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan, maksimal 50%, (dibuktikan dengan realisasi belanja BBM setiap bulannya) dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil;
K. Kepala perangkat daerah agar melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan masing-masing dengan membuat jurnal harian;
L. Perangkat daerah yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu :

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

3. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;

4. Unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

5. Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;

6. Unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;

7. Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/ kejuruan/sederajat;

8. Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat; dan

9. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

M. Kepala perangkat daerah agar melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efesien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air, telepon, dan lain-lain;

N. Selama pelaksanaan WFH, seluruh ASN tetap melaksanakan tugas danfungsi sesuai jabatan masing-masing serta wajib melakukan presensi kehadiran melalui Aplikasi SIGMA dengan menggunakan fitur Presensi Diluar Titik Lokasi.

SE ini juga telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Ketentuan WFHASN Pemprov RiauSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • BNPB Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat OMC di Riau

    BNPB Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat OMC di Riau

    Riau •
    04/04/2026 ❘ 07:02 WIB
  • Siak Terpilih dari 51 Daerah Se-Indonesia sebagai Kabupaten Pangan Aman Versi BPOM

    Siak Terpilih dari 51 Daerah Se-Indonesia sebagai Kabupaten Pangan Aman Versi BPOM

    Riau •
    03/04/2026 ❘ 23:37 WIB
  • Aji Santoso Akui Sempat Khawatir, Syukuri Kemenangan PSPS Pekanbaru

    Aji Santoso Akui Sempat Khawatir, Syukuri Kemenangan PSPS Pekanbaru

    Sport •
    03/04/2026 ❘ 19:58 WIB
  • Harga Perak Antam Hari Ini 3 April 2026 Turun ke Rp 46.550 per Gram

    Harga Perak Antam Hari Ini 3 April 2026 Turun ke Rp 46.550 per Gram

    Ekonomi •
    03/04/2026 ❘ 15:35 WIB
  • Kakek 83 Tahun yang Hilang di Kebun Sawit Rohul Ditemukan Selamat

    Kakek 83 Tahun yang Hilang di Kebun Sawit Rohul Ditemukan Selamat

    Riau •
    03/04/2026 ❘ 15:19 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan