92 Perusahaan Sawit Diperiksa Kementerian LHK, Tindak Lanjut Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit
SabangMerauke News - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memeriksa 92 perusahaan sawit terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Puluhan perusahaan itu merupakan anak usaha tiga korporasi yang petingginya terjerat kasus minyak goreng di Kejaksaan Agung.
Diketahui, Korps Adhyaksa menjerat tiga petinggi perusahaan dalam kasus tersebut, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
"Dari tiga perusahaan itu anak-anaknya ada 92. Jadi, kalau ditanya apakah terkait atau enggak, nanti kita cross check aja," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (7/6/2022).
Siti mengklaim pihaknya akan terus menelaah keterkaitan dan izin dari 92 perusahaan tersebut.
"Ini saya kira bisa masuk di dalam rencana diskusi khusus yang topik penggunaan kawasan hutan tanpa izin," ujarnya.
Siti mengklaim kasus ini mendapat perhatian serius dari KLHK sejak awal. Pihaknya langsung mengecek tiga perusahaan setelah petingginya terjerat kasus.
"Ketika terjadi keputusan bahwa tiga (petinggi) perusahaan kebun sawit ini bermasalah hukum, saya langsung meminta Dirjen untuk cek," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 5 tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Salah satu tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Kemudian, 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas serta Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia Lin Che Wei. (*)