Sidang Suap APBD Terdakwa Annas Maamun, Inilah 6 Pejabat Riau yang Diperiksa Siang Ini
SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru akan menggelar sidang lanjutan kasus suap pengesahan APBD dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu (8/6/2022) siang ini. Ini merupakan kelanjutan dari sidang pekan lalu yang batal digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan data yang diperoleh SabangMerauke News, hari ini jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sebanyak 6 orang dimintai kesaksiannya dalam persidangan. Keenam orang tersebut seluruhnya adalah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Riau yang diduga kuat mengetahui soal perencanaan APBD Riau.
BERITA TERKAIT: 5 Fakta Unik Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau Usia 80 Tahun yang Didakwa Beri Suap Anggota DPRD Rp 1 Miliar
Pemeriksaan saksi juga diarahkan untuk menelisik proses pengumpulan uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 silam.
Keenam orang tersebut yakni M Abduh yang merupakan Kabag Administrasi Perencanaan Setdaprov Riau, M Yafiz mantan Kepala Bappeda Riau 2014-2016 dan Catur Hariyadi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bappeda Riau.
BERITA TERKAIT: Sidang Perdana Annas Maamun Digelar 25 Mei, Inilah Daftar Pejabat yang Pernah Disebut dalam Kasus Suap APBD Riau
Tiga saksi lainnya yakni Ronny Bowo Leksono selaku Kabid Penelitian dan Kerjasama Pembangunan Bappeda Riau, Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Setdaprov Riau dan H Suwarno selaku Kepala Sub Bagian Anggaran Biro Keuangan Setdaprov Riau.
Annas Maamun yang merupakan eks Bupati Rokan Hilir dua periode, didakwa memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau sebesar Rp 1 miliar lebih, diduga sebagai pelicin pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015 silam.
Annas telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dijemput paksa dari rumahnya di Pekanbaru, Rabu (30/3/2022) silam. Ini kali kedua 'Atuk', sapaan populer Annas berurusan dengan korps antirasuah.
Sempat menggugat praperadilan KPK atas status tersangka yang disematkan sejak 2015 lalu, Annas akhirnya mencabut gugatannya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT: 8 Fakta Mengejutkan Kasus Suap APBD Annas Maamun, Nomor 6 Mirip Adegan Mafia
Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang telah menjadi narapidana dan telah selesai menjalani masa hukuman. Ketiganya yakni mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman serta mantan anggota DPRD Riau, Kirjuhari.
Sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 disebut-sebut juga terlibat dalam kasus rasuah ini. Dalam surat dakwaan Annas, nama Riki Hariansyah disebut dalam proses penerimaan uang yang dikemudian kabarnya dibagi kepada sejumlah anggota Dewan lainnya. (cr2)