Menaker Imbau WFH untuk Swasta, BUMN, dan BUMD, Gaji dan Cuti Karyawan Tetap Utuh
Ilustrasi Work From Home (WFH). Foto: SM News/Created by Al
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta – Kebijakan work from home (WFH) kembali menjadi sorotan setelah Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan sistem kerja dari rumah. Menariknya, kebijakan ini disertai penegasan tegas: pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi gaji maupun jatah cuti tahunan karyawan.
Imbauan tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2026, dan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja di tengah dinamika ekonomi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Yassierli menegaskan bahwa WFH hanya bersifat anjuran, namun diharapkan dapat diikuti oleh seluruh perusahaan sesuai dengan kondisi masing-masing.
“Perusahaan diimbau untuk menerapkan work from home selama satu hari kerja dalam satu minggu. Namun yang paling penting, pelaksanaan ini tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan,” tegasnya.
WFH Tanpa Pengurangan Hak Pekerja
Dalam aturan tersebut, pemerintah secara eksplisit menegaskan dua poin utama yang wajib dipatuhi perusahaan. Pertama, seluruh upah atau gaji karyawan harus tetap dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak merugikan pekerja. Pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara kebutuhan perusahaan untuk beradaptasi dan perlindungan hak-hak tenaga kerja.
Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH juga tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Produktivitas dan kualitas kerja tetap menjadi perhatian utama.
“WFH bukan berarti mengurangi kinerja. Justru perusahaan harus memastikan produktivitas tetap terjaga,” ujar Yassierli.
Fleksibel, Disesuaikan Kondisi Perusahaan
Berbeda dengan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang umumnya diterapkan pada hari tertentu, seperti Jumat, pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
Penentuan hari pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Hal ini mempertimbangkan perbedaan karakteristik sektor usaha, kebutuhan operasional, serta jenis pekerjaan yang dijalankan.
Meski demikian, Yassierli membuka opsi agar perusahaan dapat menyelaraskan jadwal WFH dengan kebijakan ASN jika dianggap memungkinkan.
“Kalau ingin selaras dengan ASN, bisa memilih hari Jumat. Tapi ini tidak wajib. Semua kembali ke kebutuhan perusahaan,” jelasnya.
Bagian dari Strategi Efisiensi Energi
Kebijakan WFH ini bukan sekadar soal fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi bagian dari program nasional untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja.
Pemerintah melihat bahwa pengurangan aktivitas di kantor, meski hanya satu hari dalam seminggu, dapat memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi energi, terutama di kota-kota besar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Penerapan WFH bagi sektor swasta diatur melalui surat edaran dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk dalam mendukung efisiensi energi,” ujarnya.
Hasil Diskusi dengan Pengusaha dan Serikat Pekerja
Sebelum mengeluarkan kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha dan serikat pekerja.
Hasilnya, disepakati bahwa sistem kerja fleksibel seperti WFH dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan, selama hak-hak pekerja tetap dilindungi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif.
Mulai Berlaku, Tapi Tidak Wajib
Perlu dicatat, kebijakan WFH ini bersifat imbauan, bukan kewajiban yang mengikat secara hukum. Artinya, perusahaan memiliki kebebasan untuk menerapkan atau tidak, tergantung pada kebutuhan dan kesiapan masing-masing.
Namun, pemerintah tetap mendorong agar kebijakan ini dapat diadopsi secara luas, mengingat manfaatnya yang cukup besar, baik dari sisi efisiensi energi maupun keseimbangan kerja karyawan.
Harapan ke Depan
Dengan diberlakukannya imbauan WFH ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat semakin adaptif terhadap perubahan pola kerja modern. Selain itu, kesejahteraan pekerja juga diharapkan tetap terjaga tanpa harus mengorbankan produktivitas.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa fleksibilitas kerja kini bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian dari strategi nasional dalam menghadapi tantangan ekonomi dan energi ke depan. (R-05)

