Kejari Kuansing Keok Lagi Lawan Indra Agus Lukman, Pengadilan Batalkan Status Tersangka Korupsi
SabangMerauke News, Kuansing - Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kalah menghadapi gugatan praperadilan tersangka korupsi, Indra Agus Lukman. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan gugatan permohonan pembatalan status tersangka yang didaftarkan Indra Agus, Senin (6/6/2022) kemarin.
"Menyatakan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kepala Kejari Kuansing selaku termohon tidak sah/ cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan," demikian petikan amar putusan ditilik SabangMerauke News, Selasa (7/6/2022) dari website SIPP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Gugatan permohonan praperadilan didaftarkan oleh Indra Agus pada Jumat (20/5/2022) lalu dengan nomor registrasi perkara: 1/Pid.Pra/ 2022/PN Tlk.
BERITA TERKAIT: Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis Bebas Kadis ESDM Riau Indra Agus!
Putusan yang menganulir status tersangka Indra Agus Lukman, ditetapkan oleh hakim tunggal Samuel Pebrianto Marpaung.
Hakim Samuel menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kuansing tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185
KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April
2015.
BERITA TERKAIT: Jaksa Agung Evaluasi Kekalahan Kejari Kuansing Lawan Tersangka Kadis ESDM Riau Indra Agus: Jangan Main-main, Saya Tak Segan Menyingkirkan Anda!
Bahkan, hakim Samuel dalam putusannya memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk
memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan.
"Serta tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap perkara yang sama
atas nama Indra Agus Lukman," demikian bunyi putusan tersebut.
Dengan demikian, secara tidak langsung, kasus dugaan korupsi bimtek Dinas ESDM Kuansing tahun 2013 itu dinyatakan ditutup. Saat kegiatan bimtek digelar, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing.
Perkara Usang Indra Agus Lukman
Indra Agus Lukman sudah cukup lelah menghadapi kasus hukum lawas yang menjeratnya ini. Akibat penetapan tersangka dirinya pada Oktober tahun lalu, jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang dipegangnya pun dicopot oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
Indra Agus lantas menggugat Kajari Kuansing ke PN Teluk Kuantan. Pada 13 Oktober 2021 lalu, hakim mengabulkan permohonannya untuk membatalkan status tersangka yang dikenakan Kejari Kuansing.
Uniknya, sebelum putusan itu dibacakan, berkas perkara Indra Agus Lukman sudah lebih dulu didaftarkan Kejari Kuansing ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pada akhirnya, Pengadilan Tipikor dalam putusan sela yang diketuai Dr Dahlan membatalkan surat dakwaan terhadap Indra Agus.
Kejari Kuansing tak tinggal diam. Berselang beberapa hari kemudian, perlawanan didaftarkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Kemudian, PT Pekanbaru juga menolak perlawanan yang diajukan Kejari Kuansing.
Kalah dalam gugatan praperadilan Indra Agus Lukman yang pertama, Kejari Kuansing langsung menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang baru.
Pada 20 Januari 2022 lalu, Indra Agus kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kajari Kuansing, Hadiman. Beberapa waktu setelah itu, Hadiman dimutasi menjadi Kepala Kejari Mojokerto, Jawa Timur.
Pejabat baru Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo pun menanggung perkara ini. Baru sekitar tiga bulan menjabat, Nurhadi melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka Indra Agus. Namun, dua kali panggilan dilayangkan, Indra Agus tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik.
Hingga akhirnya, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dalam putusannya, Senin kemarin membatalkan status tersangka Indra Agus, sekaligus menutup perkara usang ini. (*)