AKMR Dikabarkan Bergerak Sikapi Ancaman 'Kebangkrutan' Kontraktor Migas Riau di Blok Rokan: Perjuangan Dilakukan Massif Berkelanjutan!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) dikabarkan segera mengambil sikap dan langkah konkret terkait gonjang-ganjing bisnis di Blok Rokan yang mengancam eksistensi kontraktor lokal.
Jajaran anggota AKMR merespon ancaman 'kebangkrutan' akibat mobilisasi anak cucu cicit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Blok Rokan pasca-alih kelola dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Agustus 2021 silam.
BERITA TERKAIT: Peraturan Menteri Ini Biang Kerok Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan: Diteken Menteri Erick Thohir
Langkah konkret AKMR akan ditentukan lewat jajak pendapat dan rembug aspirasi anggota AKMR yang dirumuskan segera oleh pengurus AKMR.
Informasi tersebut diperoleh SabangMerauke News dari pesan WhatsApp yang beredar diduga berasal dari pengurus AKMR ke anggota organisasi tersebut, Selasa (7/6/2022) siang tadi.
BERITA TERKAIT: Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan, Kementerian BUMN masih Bungkam!
"Berdasarkan kondisi yang berkembang saat ini khususnya di wilayah kerja Rokan, Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) dituntut untuk dapat memberikan sikap terhadap beberapa kontrak yang sudah dialihkan kepada beberapa anak perusahaan BUMN," demikian kalimat pengantar pesan WhatsApp yang beredar tersebut.
Dalam pesan itu disebutkan kalau AKMR perlu untuk membuat pernyataan sikap karena kondisi yang terjadi dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan usaha kontraktor anggota AKMR di Riau.
"Pernyataan sikap ini dirasa sangat perlu, mengingat keberlangsungan usaha para kontraktor yang tergabung di dalam AKMR secara khusus, dan pelaku usaha sektor migas yang ada di Provinsi Riau pada umumnya," demikian isi pesan tersebut.
Pesan itu mengajak agar jajaran perusahaan anggota AKMR memberikan masukan dan reaksi positif untuk melakukan perjuangan bersama secara massif dan berkelanjutan.
"Mohon masukan dan reaksi positif teman-teman agar kebersamaan di dalam perjuangan ini benar-benar dapat kita lakukan secara massif dan berkesinambungan. Salam perjuangan," demikian penutup pesan tersebut.
BERITA TERKAIT: Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan, Ini Respon Ahok Komut Pertamina
Ketua Umum AKMR, Azwir mengaku tidak mengetahui beredarnya pesan tersebut. Meski demikian, ia mengakui adanya kekhawatiran yang mendalam para anggota AKMR, ikhwal nasib kontraktor migas Riau dalam kondisi saat ini.
Ia menegaskan, sebagai salah satu organisasi yang mewadahi pelaku usaha migas lokal di Riau, AKMR tentunya akan merespon 'gejolak' yang terjadi.
"AKMR kan wadah berhimpun pelaku usaha. Tapi, sikap organisasi ditentukan dari aspirasi dan masukan anggota. Itu normalnya fungsi organisasi," jelas Azwir singkat.
BERITA TERKAIT: Menagih 'Janji Manis' Blok Rokan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi: PHR atau PHP?
Sebelumnya, tahun lalu AKMR juga sempat menyampaikan sikap ikhwal pola bisnis pengadaan barang dan jasa, beberapa bulan setelah PT PHR menjadi pengelola Blok Rokan.
Kala itu, sejumlah anak cucu cicit BUMN telah mulai menggarap sejumlah proyek di lingkungan Blok Rokan. AKMR saat itu mengancam akan melakukan aksi stop operasional. Situasi sempat 'tenang' dengan digelarnya dialog dengan PHR. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, gejolak pengadaan barang dan jasa di Blok Rokan kembali memanas.
Gugat ke Mahkamah Agung
Selain AKMR, terdapat sedikitnya dua organisasi wadah kontraktor Riau. Yakni Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJMPI) yang diketuai Helfrid Sitompul. Belakangan, muncul lagi satu organisasi baru dengan nama Permigastara yang juga berorientasi pada bisnis migas di Riau khususnya.
APJPMI dalam beberapa kali agendanya kerap menggelar diskusi dan dialog mengupas soal nasib kontraktor Riau di Blok Rokan. Terakhir, pada Februari 2022 lalu, APJPMI 'menguliti' buku pedoman pengadaan barang dan jasa di Blok Rokan yang diterbitkan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE), sebagai induk dari PT PHR.
Dalam diskusi tersebut sempat mengemuka soal rencana melakukan gugatan judicial review (JR) terhadap Peraturan Menteri BUMN nomor 8 tahun 2019 yang diteken oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Alasannya, Peraturan Menteri BUMN tersebut merupakan sumber sengkarut yang dipakai menyusun buku pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PHR.
Peraturan Menteri BUMN nomor 8 tahun 2019 dinilai terlalu memberikan hak istimewa kepada anak cucu dan cicit BUMN dalam mendapatkan proyek migas secara mudah, salah satunya lewat mekanisme penunjukkan langsung (PL). Peraturan Menteri BUMN nomor 8 tahun 2019 tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat.
Sementara, pada sisi lain, PHR tidak memberikan sedikit pun 'hak istimewa' kepada kontraktor Riau yang selama ini sudah bertungkus lumus menjadi pemain di Blok Rokan. Kondisi ini memaksa kontraktor Riau menjadi 'pengemis' dengan menjadi sub-sub kontraktor di Blok Rokan. Kontraktor Riau turun kelas dan sekadar mendapat remah-remah proyek belaka. (*)