Kurir Apes di Deli Serdang! Bawa 'Barang Hanyut' Rp18 Miliar Malah Berujung Borgol
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ahmad Dolli mungkin menjadi pria paling tidak beruntung di Sumatera Utara pada akhir Maret ini. Bagaimana tidak, dia terciduk tim Bareskrim Polri saat membawa tas berisi ketamin. Nilai barang haram dalam plastik hijau tersebut tidak main-main, angkanya mencapai Rp18,77 miliar.
Operasi senyap ini berawal dari kabar burung yang beredar di tengah masyarakat Serdang Bedagai. Kabar tersebut menyebutkan ada paket mencurigakan dari Desa Sialang Buah menuju jalur darat utama. Petugas Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim segera memasang mata dan telinga lebar-lebar.
Penyelidikan mendalam langsung membuahkan hasil saat tim melihat motor Revo hitam tanpa identitas melintas. Dua pria dewasa terlihat memacu kendaraan tersebut sambil memeluk tas erat di tengah kegelapan malam. Lokasi penangkapan berada tepat di Jalan Putra Denai, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan. "Jumlah barang bukti dengan berat bruto sebanyak 6.258 gram kami sita di wilayah Deli Serdang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 Maret 2026.
Ahmad Dolli tidak bisa berkutik saat petugas mengepung motor butut yang ia kendarai malam itu. Rekannya bernama Jaka justru memiliki nasib lebih mujur karena berhasil melompat dan menghilang seketika. Hutan sawit yang gelap gulita menjadi pelarian sempurna bagi Jaka dari kejaran aparat penegak hukum.
Alibi Nyeleneh di Pulau Berhala
Interogasi awal terhadap Ahmad Dolli memunculkan cerita yang cukup menggelitik logika para penyidik kepolisian. Tersangka mengaku mendapatkan ribuan gram ketamin tersebut secara tidak sengaja di pesisir Pulau Berhala. Ia mengklaim barang mewah itu hanyut di lautan sebelum akhirnya ia memutuskan untuk mengambilnya.
Alibi barang temuan ini tentu tidak langsung membuat petugas percaya begitu saja pada ucapan tersangka. Ahmad Dolli rencananya ingin melego barang halusinasi tersebut kepada pembeli di wilayah Pantai Labu. Harga yang ia tawarkan konon mencapai Rp12 juta untuk setiap transaksi kecil yang ia lakukan.
Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menjelaskan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap isi plastik hijau tersebut. "Hasil pengecekan Laboratorium Forensik Polda Sumut menunjukkan barang tersebut positif mengandung zat ketamin," jelas Eko. Temuan ini menjadi bukti kuat untuk menyeret Ahmad Dolli ke balik jeruji besi penjara.
Ketamin sendiri sebenarnya adalah obat medis yang berguna untuk membius pasien manusia atau hewan ternak. Namun, efek sampingnya bisa mengubah persepsi penglihatan dan pendengaran secara drastis jika disalahgunakan sembarangan. Pengguna zat ini sering merasa terlepas dari realitas dunia nyata, sehingga sangat berbahaya bagi keselamatan.
Nasib Jaka dan Ancaman Penjara
Polisi masih terus memburu Jaka yang melarikan diri ke dalam rimbunnya perkebunan sawit milik warga. Medan yang sulit dan minim penerangan membuat proses pengejaran menjadi tantangan tersendiri bagi para penyidik. Nama Jaka kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang yang harus segera ditemukan keberadaannya.
Eko Hadi Santoso mengakui kendala yang dihadapi tim saat melakukan pengejaran di lokasi kejadian perkara. "Jaka belum berhasil ditemukan dikarenakan situasi gelap di perkebunan sawit milik masyarakat," kata Eko dengan lugas. Petugas tidak akan berhenti mencari sampai otak di balik pengiriman ini tertangkap sepenuhnya tanpa sisa.
Tersangka Ahmad Dolli kini terancam hukuman yang sangat berat dan berlapis. Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah disesuaikan secara hukum. Ancaman pidana ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang nekat bermain api dengan narkotika.
Aturan hukum terbaru tahun 2026 kini makin mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran zat ilegal. Ahmad Dolli hanya bisa tertunduk lesu meratapi nasibnya yang berakhir di balik teruji besi polisi. Mimpinya menjadi kaya mendadak dari barang hanyut kini berubah menjadi mimpi buruk yang sangat panjang.
Ketamin Bukan Mainan Sembarangan
Masyarakat perlu memahami bahwa ketamin adalah obat disosiatif yang penggunaannya harus diawasi sangat ketat. Zat ini hanya boleh tersedia di fasilitas medis resmi dan harus berdasarkan resep dokter ahli. Penggunaan secara liar tanpa pengawasan medis bisa berakibat fatal bagi kesehatan otak serta sistem saraf.
Efek distorsi yang ditimbulkan oleh ketamin sering kali membuat penggunanya mengalami kecelakaan yang tidak terduga sebelumnya. Bareskrim Polri terus berupaya memutus rantai distribusi obat keras ini agar tidak merusak generasi muda. Penangkapan di Deli Serdang ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian untuk menjaga keselamatan warga dari narkoba.
Eko Hadi Santoso mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. "Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kami dalam memutus jalur distribusi narkoba seperti ini," ungkap Eko. Sinergi antara polisi dan warga terbukti ampuh menggagalkan peredaran barang haram senilai belasan miliar rupiah.
Kasus Ahmad Dolli kini memasuki tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum setempat. Penyidikan terus dikembangkan guna mencari tahu apakah ada jaringan internasional yang bermain di balik paket tersebut. Semua pihak berharap agar Jaka segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas terukur dilakukan oleh petugas. R-02

