Akhir Hidup Merpati Airlines, Pengadilan Nyatakan Pailit
SabangMerauke News - Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit.
Hal ini ditetapkan dalam putusan atas perkara pembatalan perdamaian dengan nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby. Pengadilan memutuskan hal ini pada Kamis (2/6/2022) lalu.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/6/2022), terdapat delapan poin dalam amar putusan.
Pertama, mengabulkan permohonan permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawas.
Keenam, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai kurator.
Ketujuh, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
Kedelapan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp1,5 juta.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan tujuh BUMN yang sudah tak beroperasi tutup tahun ini. Salah satunya adalah Merpati Nusantara Airlines.
Beberapa BUMN lainnya, antara lain PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Erick menjelaskan pembubaran BUMN hantu tersebut merupakan bagian dari targetnya merampingkan jumlah BUMN dari 108 menjadi 30 perusahaan.
Ia menargetkan jumlah BUMN akan menciut menjadi 37 hingga akhir masa kepemimpinannya. Kemudian, sisanya akan dilanjutkan oleh menteri selanjutnya.
"Di masa kepemimpinan saya dari 41 ke 37, nanti siapapun menterinya bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita citakan yaitu 30," jelas Erick. (*)