Dugaan Korupsi Bansos Siak, FIMRI: Penegakan Hukum harus Elegan Tanpa Intervensi, Gubri Fokus Kerja!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Proses hukum kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Kabupaten Siak didesak berjalan secara profesional dan elegan. Intervensi atas proses hukum yang sedang berlangsung harus dicegah.
Pada sisi lain, aparat hukum Kejati Riau mesti melakukan percepatan proses penyidikan agar kasus tersebut tidak menjadi atraksi akrobatik sandera terhadap pejabat dan orang-orang yang telah diperiksa dan dituduh.
"Kita mendukung proses hukum yang independen, transparan, profesional serta elegan. Supremasi hukum harus ditegakkan. Dan tentunya, intervensi tidak boleh dilakukan oleh siapa pun. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang sudah ada," kata Ketua Umum Forum Intelektual Muda Riau (FIMRI) Indonesia, Ir Robert Hendrico dalam keterangan yang diterima SabangMerauke News, Selasa (7/6/2022).
Diwartakan sebelumnya, gonjang-ganjing kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Siak saat bupati dijabat oleh Gubernur Riau, Syamsuar terus berlanjut. Serangkaian aksi demonstrasi digelar berjilid-jilid, tidak saja di Pekanbaru namun juga di Jakarta.
Kelompok demonstran mendesak agar Gubernur Riau, Syamsuar diperiksa karena dituding terlibat dalam kasus tersebut. Tak hanya Syamsuar yang menjadi sasaran, Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja yang menangani perkara ini, juga didesak dicopot karena dianggap gagal dan lamban dalam menuntaskan proses penyidikan.
Robert menegaskan, dinamika sosial yang terjadi dalam pusaran kasus dugaan korupsi bansos ini bisa berdampak pada roda pemerintahan daerah. Itu sebabnya, ia meminta agar Gubernur Syamsuar tetap fokus dalam menjalankan program pemerintahan daerah di Riau.
"FIMRI berharap Gubernur Riau tetap fokus menjalankan tugas. Apalagi, problem yang dihadapi Riau saat ini cukup berat. Namun, agar proses hukum yang sedang dilakukan Kejati, tidak sampai merusak konsentrasi pembangunan yang berjalan," tegas Robert.
Menurutnya, semua pihak juga diharapkan mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah. Tuduhan dan pembentukan stigma negatif terhadap elit atau pejabat daerah harus berbasis pada fakta hukum.
"Fakta hukum adalah kuncinya. Bukan asumsi apalagi prediksi. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukan opini," pungkas Robert.
Kasus dugaan korupsi bansos Siak naik ke tahap penyidikan oleh Kejati Riau sejak September 2020 lalu. Proses hukum yang panjang ini telah menyita energi masyarakat dan munculnya stigmatisasi negatif.
Penyidik Kejati sejauh ini telah memeriksa ribuan saksi dari kelompok penerima bansos, termasuk juga kalangan pejabat Kabupaten Siak. Namun, hingga saat ini Kejati Riau belum mengumumkan nama tersangka kasus tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto pekan lalu menyatakan kalau pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari audit kerugian negara tersebut, penyidik kemudian akan menetapkan dan mengumumkan tersangka. Hingga pekan kemarin, penyidik Kejati Riau masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus ini. (*)