Heboh! ART Indonesia-AS Dituding Langgar UU, Mendag Budi Santoso Akhirnya Buka Suara
Ilustrasi kespekatan dagang amerika serikat dan indonesia. Foto: SM News/Created by Al
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sorotan utama mengarah pada polemik kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut melanggar undang-undang. Menteri Perdagangan Budi Santoso akhirnya buka suara dan meluruskan berbagai tudingan yang berkembang di publik.
Isu ini mencuat setelah sejumlah pihak menilai perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dilakukan tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum penandatanganan, sehingga dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai koridor hukum.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026), Budi Santoso menegaskan bahwa tudingan pelanggaran undang-undang tersebut tidak tepat. Ia meminta publik untuk memahami secara utuh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menjadi dasar pelaksanaan perjanjian dagang internasional.
Menurutnya, banyak kesalahpahaman yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme perjanjian internasional, khususnya terkait tahapan konsultasi dengan DPR.
“Sering kali di media disebutkan bahwa perjanjian ART melanggar aturan karena tidak berkonsultasi dengan DPR sebelum ditandatangani. Padahal, kalau kita baca undang-undangnya secara utuh, tidak seperti itu,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa dalam aturan yang berlaku, konsultasi dengan DPR memang tidak dilakukan sebelum penandatanganan, melainkan setelahnya. Hal ini diatur secara jelas dalam pasal-pasal yang mengatur mekanisme ratifikasi perjanjian perdagangan.
Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah memiliki waktu maksimal 90 hari setelah penandatanganan perjanjian untuk melakukan konsultasi dengan DPR.
“Silakan dicek pada pasal 82 hingga 87. Konsultasi atau ratifikasi dengan DPR dilakukan setelah perjanjian ditandatangani. Bahkan ada tenggat waktu hingga 90 hari untuk proses tersebut,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik yang menyebut pemerintah terburu-buru dalam menandatangani perjanjian ART tanpa landasan hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Budi Santoso juga menyinggung perdebatan terkait bentuk produk hukum ratifikasi dari perjanjian tersebut. Sebagian pihak menilai perjanjian dagang seperti ART seharusnya disahkan melalui undang-undang, bukan hanya Peraturan Presiden (Perpres).
Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini proses ratifikasi masih berjalan dan belum menghasilkan bentuk final produk hukum. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan apakah ART akan disahkan melalui Perpres atau Undang-Undang.
“Produk hukumnya belum ada. Nanti setelah proses ratifikasi selesai dan melalui konsultasi dengan DPR, baru akan ditentukan apakah bentuknya Perpres atau Undang-Undang,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme ini merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam pemerintahan, di mana DPR tetap memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan strategis negara, termasuk dalam kerja sama perdagangan internasional.
Di tengah polemik tersebut, pemerintah justru melihat Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah perdagangan global, khususnya dalam hubungan bilateral dengan Amerika Serikat.
Perjanjian ini dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam melindungi kepentingan nasional, terutama jika terjadi sengketa dagang antara kedua negara.
“ART ini justru menjadi alat pelindung bagi Indonesia. Kita punya mekanisme resmi untuk menyelesaikan persoalan dagang,” kata Budi Santoso.
Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah pembentukan forum bersama bernama Council on Trade and Investment. Forum ini berfungsi sebagai wadah komunikasi dan penyelesaian masalah perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Melalui forum tersebut, kedua negara dapat membahas berbagai isu, mulai dari hambatan perdagangan, kebijakan tarif, hingga perlindungan investasi. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan potensi konflik dagang dapat diminimalkan.
Selain itu, ART juga membuka peluang peningkatan ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat yang selama ini menjadi salah satu mitra dagang utama.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan DPR dan berbagai pihak terkait guna memastikan bahwa perjanjian ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
Polemik yang muncul saat ini, menurut pemerintah, justru menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Kritik dan masukan dinilai penting untuk menyempurnakan kebijakan, selama didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap regulasi.
Di sisi lain, publik juga diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa memahami proses hukum yang berlaku.
Dengan penjelasan yang disampaikan, pemerintah berharap polemik terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) dapat dilihat secara lebih objektif. Fokus utama, kata pemerintah, adalah memastikan bahwa setiap kerja sama internasional yang dilakukan Indonesia tetap berada dalam koridor hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (R-05)

