Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan, Tapi Kontraktor Riau Tak Kompak dan Loyo: Judicial Review Cuma Wacana!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Keterpurukan kontraktor Riau di Blok Rokan sejak dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tak memunculkan semangat kesatuan di antara para pelaku usaha migas di Riau. Kesan ketidak-kompakan justru menonjol.
Spirit kejuangan menuntut keadilan bisnis hasil alam dari perut Bumi Lancang Kuning kian loyo. Rencana gugatan judicial review (JR) terhadap Peraturan Menteri BUMN yang dinilai sebagai biang kerok kondisi yang terjadi, masih sekadar wacana.
"Menyedihkan sekali melihat pengusaha di Riau, bisa jadi sesama pengusaha jasa migas tidak kompak dalam memperjuangkan hak dan nasibnya sendiri," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources (CERI) Yusri Usman, Senin (6/6/2022).
BERITA TERKAIT: Peraturan Menteri Ini Biang Kerok Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan: Diteken Menteri Erick Thohir
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, ekspansi dan mobilisasi secara massif anak cucu cicit BUMN ke proyek Blok Rokan telah menjadi ancaman serius terhadap keberadaan kontraktor lokal. Pengusaha lokal, dulunya langsung berkontrak dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) saat menjadi kontraktor Blok Rokan.
Menurut sejumlah pelaku usaha jasa migas, saat ini kontraktor lokal skala menengah dan besar justru harus berkontrak dengan anak cucu cicit BUMN. Akibatnya, pengusaha Riau turun kelas dan sekadar mendapat remah-remah proyek belaka.
"Untuk jasa sekuriti skala kecil saja pun, harus menggunakan perusahaan asal Pulau Jawa," kata seorang pelaku usaha jasa migas kepada media ini.
BERITA TERKAIT: Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan, Kementerian BUMN masih Bungkam!
Yusri Usman menegaskan, pengusaha di Riau tak kompak dalam menghadapi nasibnya sendiri. Ini terbukti dari ketidaksediaan pelaku usaha berkorban secara materi dan moral untuk memperjuangkan haknya.
"Hanya menunggu mujizat tanpa berjuang sungguh-sungguh atas ketidakadilan yang terjadi," terang Yusri.
Buktinya, rencana mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri BUMN nomor: PER-08/MBU/12/2019 sejauh ini hanya jadi wacana dan retorika. Padahal, usul itu sudah digelontorkan sejak beberapa bulan lalu, namun setakat ini gugatan JR tak pernah didaftarkan.
Diusulkan Rektor UIR
Ide melayangkan gugatan judicial review pernah disuarakan oleh Rektor Universitas Riau (UIR), Prof Syafrinaldi. Sang guru besar dalam sebuah forum diskusi digelar Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJPMI) pada 17 Februari 2022 lalu, menyindir soal dugaan kuat dominasi dan monopoli sejumlah anak cucu perusahaan Pertamina dan BUMN dalam menggarap proyek dan pengadaan barang jasa di Blok Rokan.
BERITA TERKAIT: Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan, Ini Respon Ahok Komut Pertamina
Ia menilai, kebijakan bernuansa monopoli apalagi didominasi perusahaan dari Pulau Jawa akan membuat keberadaan kontraktor lokal di Riau tidak berkembang. Padahal, sejak awal pengelolaan Blok Rokan dijanjikan untuk menumbuhkan ekonomi daerah dan menaikkan kelas kontraktor lokal.
"Kita punya Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat. Kalau sampai anak cucu bahkan cicit BUMN yang masuk juga, maka kapan kontraktor lokal di Riau naik kelas," kata Prof Syafrinaldi kala itu.
BERITA TERKAIT: Menagih 'Janji Manis' Blok Rokan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi: PHR atau PHP?
Ia menjelaskan pedoman pengadaan barang dan jasa yang diterapkan di lingkungan Blok Rokan bukanlah produk hukum. Pedoman yang dibuat oleh Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengacu pada regulasi Peraturan Menteri BUMN maupun Menteri ESDM.
"Kalau saya melihat keluhan dan curhat kontraktor lokal ini akar masalahnya ada pada Peraturan Menteri itu. Makanya, sebenarnya itu yang menjadi fokus persoalan. Titik masalahnya menurut saya ada di situ," kata Syafrinaldi.
Syafrinaldi menyarankan kepada APJPMI melakukan langkah koreksi terhadap peraturan menteri tersebut. Termasuk dengan menempuh cara elegan lewat upaya hukum yakni mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Itu pilihan elegan dan santun. Cara-cara itu lebih efektif dilakukan, tidak diharamkan. Langkah hukum judicial review (JR) itu elegan. Saya sendiri dulu pernah mengajukan JR ke Mahkamah Agung. Itu langkah koreksi yang biasa dilakukan, jika memang kontraktor lokal merasa dirugikan," tegas Syafrinaldi.
Menurutnya, pengelolaan Blok Rokan dari perut bumi Provinsi Riau seharusnya memberikan dampak optimal bagi ekonomi daerah, termasuk peningkatan daya saing kontraktor lokal. Sehingga sangat layak jika kontraktor lokal memiliki kepentingan untuk mendapat kesempatan dan bagian yang seimbang dalam proyek di Blok Rokan.
"Kan seharusnya kontraktor lokal ini naik kelas. Dari kecil, menengah menjadi besar. Dari kelas lokal menjadi nasional dan internasional. Tapi, kalau kesempatan tidak diberikan ya gak bisa naik kelas," tegas Syafrinaldi. (*)