Tebang Pohon Sembarangan, Warga Pekanbaru Disanksi Tanam 30 Mahoni!
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan Seberut, belakang Hotel Aryaduta, dengan kewajiban mengganti 30 batang pohon mahoni. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan Seberut, belakang Hotel Aryaduta, dengan kewajiban mengganti 30 batang pohon mahoni.
Penindakan tersebut dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru setelah pelaku, Imam Ghazali, diketahui menebang lima pohon pelindung yang berada di sekitar tempat tinggalnya tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis (26/3/2026), mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi atas tindakan tersebut.
Sebagai bentuk sanksi, pelaku diwajibkan menanam sebanyak 30 pohon mahoni dengan tinggi sekitar dua meter. Tidak hanya itu, pelaku juga bertanggung jawab untuk merawat seluruh pohon tersebut hingga tumbuh dengan baik.
Pemko menegaskan, apabila pohon yang ditanam mati, pelaku wajib melakukan penanaman ulang sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
Selain sanksi fisik, pelaku juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Berdasarkan keterangan DLHK, pelaku mengaku menebang pohon karena khawatir kondisi pohon yang sudah rimbun dan tinggi berpotensi tumbang saat hujan disertai angin kencang.
Namun, penebangan dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang berlaku. Aksi tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) dan menuai perhatian karena menyangkut keberadaan pohon pelindung di kawasan kota.
Pelaku pun telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya tersebut.(R-04)

