Dugaan Korupsi Kampus UIN Suska Riau, 24 Saksi Telah Diperiksa Kejati: Giliran Ketua Lembaga Penelitian
SabangMerauke News, Pekanbaru - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (SSK) Riau terus digeber. Total sebanyak 24 saksi telah diperiksa menyusul peningkatan status hukum penyidikan kasus ini sejak 11 Mei silam.
Kemarin, Senin (6/6/2022), jaksa penyidik pidana khusus Kejati Riau kembali memintai keterangan dua orang saksi mantan pejabat di lingkungan UIN Suska.
BERITA TERKAIT: Kabag Keuangan dan Bendahara UIN Suska Riau Diperiksa Kejati, Penyidikan Dugaan Korupsi Kampus Berlanjut
Keduanya yakni Ketua Lembaga Penelitian UIN Suska inisial AA dan Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah, inisial AM. Baik AA maupun AM bertugas pada tahun 2019, saat kasus yang disidik ini terjadi.
"AA dan AM diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Fokuskan permintaan keterangan berkaitan dengan mekanisme permintaan pembayaran keuangan bendahara dan realisasi anggaran di UIN Suska Riau," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto kepada media, Senin kemarin.
Pada tahun 2019 lalu, UIN Suska Riau saat Rektor dijabat oleh Prof Dr Ahmad Mujahiddin, menerima dana BLU bersumber dari APBN sebesar Rp 129,6 miliar. Diduga dalam proses pemanfaatannya terjadi penyimpangan dan penggunaan uang negara secara menyimpang. Sejauh ini, penyidik Kejati Riau belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini. (*)