Joget Viral di Dapur MBG Berujung Sanksi! Pamer Cuan Rp 6 Juta, Mitra Disuspend
Aksi viral seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung sanksi tegas. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Bandung Barat — Aksi viral seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung sanksi tegas. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, resmi disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan pelanggaran standar operasional dan etika kerja.
Keputusan ini diambil menyusul viralnya video Hendrik Irawan yang berjoget di area dapur tanpa alat pelindung diri (APD), serta pernyataannya mengenai penghasilan hingga Rp 6 juta per hari yang memicu polemik publik.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi mengabaikan standar keamanan pangan yang wajib diterapkan dalam program pemerintah.
“Konten di dalam dapur tanpa APD dan perilaku yang tidak sesuai standar menjadi perhatian serius. Kami sudah berikan teguran keras dan melakukan pemeriksaan langsung,” ujarnya.
Hasil inspeksi menemukan sejumlah pelanggaran teknis yang menjadi dasar penghentian sementara operasional dapur tersebut. Di antaranya adalah tata letak dapur yang tidak sesuai standar serta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi ketentuan.
“Setelah dicek, layout dapur tidak sesuai dan IPAL tidak benar, sehingga diputuskan untuk disuspend,” kata Nanik.
Kasus ini bermula dari unggahan video Hendrik di TikTok pada 15 Maret 2026 yang ditonton lebih dari satu juta kali. Dalam video tersebut, ia terlihat berjoget di area dapur saat aktivitas memasak berlangsung, tanpa mengenakan APD, berbeda dengan pekerja lain yang menggunakan perlengkapan lengkap.
Selain itu, pernyataan Hendrik mengenai penghasilan Rp 6 juta per hari turut memicu spekulasi publik. Ia kemudian mengklarifikasi bahwa dana tersebut merupakan insentif pemerintah, bukan berasal dari jatah makanan anak-anak penerima program.
Hendrik juga mengungkapkan bahwa dirinya menginvestasikan sekitar Rp 3,5 miliar untuk membangun dapur SPPG secara mandiri. Ia menyebut dana dari pemerintah bersifat penggantian operasional, bukan bantuan cuma-cuma, dan mengaku hingga kini belum balik modal.
Di tengah polemik, Hendrik menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengakui kesalahannya dan menyebut tindakannya terlalu berlebihan.
Namun demikian, dampak dari sanksi tersebut tidak hanya dirasakan secara pribadi. Sekitar 150 relawan yang terlibat dalam operasional dapur kini terdampak penghentian sementara kegiatan, mulai dari bagian memasak hingga distribusi makanan.
BGN menegaskan bahwa program MBG bukan sekadar aktivitas bisnis, melainkan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, seluruh mitra diwajibkan mematuhi standar ketat, termasuk dalam hal kebersihan, keamanan, dan etika.
Kasus ini menjadi preseden penting bahwa pelanggaran, baik dalam bentuk teknis maupun perilaku, dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian operasional dalam program pemerintah.(R-04)

