Baru Ditahan, Yaqut Cholil Langsung Dipindah ke Tahanan Rumah, Ada Apa?
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta – Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 resmi dialihkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengubah penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah, sebuah langkah yang langsung menyita perhatian publik.
Pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas ini mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa langkah itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Keputusan ini sontak memunculkan berbagai spekulasi, mengingat Yaqut baru saja ditahan beberapa hari sebelumnya. Namun, KPK menegaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurut Budi, permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026. Setelah melalui proses penelaahan, KPK akhirnya mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11).
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga. Setelah ditelaah, permohonan tersebut dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK memastikan bahwa Yaqut tidak sepenuhnya bebas. Lembaga antirasuah itu tetap menerapkan pengawasan ketat selama masa penahanan berlangsung. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegas Budi.
Ia juga menambahkan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan tidak mengubah status hukum Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.
Seperti diketahui, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji yang mencakup periode 2023 hingga 2024, sebuah kasus yang menjadi sorotan luas karena menyangkut kepentingan publik dan ibadah umat.
Sebelum ditahan, Yaqut sempat mengajukan upaya hukum dengan menggugat status tersangkanya melalui praperadilan. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak gugatan yang diajukan.
Tak lama setelah putusan praperadilan tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan itu menjadi langkah lanjutan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kasus ini juga menyeret nama lain. KPK turut menetapkan eks staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Ia ditahan beberapa hari setelah Yaqut, tepatnya pada Selasa, 17 Maret 2026.
Pengalihan penahanan Yaqut ke tahanan rumah pun menjadi perkembangan terbaru yang memicu perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut, meski KPK telah menegaskan bahwa langkah itu murni berdasarkan pertimbangan hukum dan permohonan resmi dari keluarga.
Di sisi lain, langkah ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia memberikan ruang bagi tersangka untuk mengajukan pengalihan jenis penahanan, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, sorotan terhadap kasus ini diperkirakan belum akan mereda dalam waktu dekat. Selain menyangkut figur publik yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama, kasus ini juga berkaitan dengan pengelolaan ibadah haji yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia.
KPK sendiri memastikan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan transparan. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke tahap persidangan.
Dengan status baru sebagai tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas kini menjalani proses hukum dari kediamannya, di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum. Publik pun menanti perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk kemungkinan pengungkapan fakta-fakta baru dalam dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut. (R-03)

