Gagal Lindungi Taman Konservasi Nasional, Presiden Kolombia Dihukum Penjara: Kalau di Indonesia?
SabangMerauke News - Pengadilan Tinggi Ibague memutuskan denda dan hukuman kurungan rumah lima hari terhadap Presiden Kolombia Ivan Duque.
Duque dianggap gagal mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menuntut Duque melindungi sebuah taman nasional.
Diberitakan Reuters, Minggu (5/6/2022) waktu Indonesia, Duque dinyatakan menghina pengadilan karena gagal mengupayakan perlindungan terhadap Taman Nasional Los Nevados seperti yang diperintahkan MA Kolombia pada 2020.
Pengadilan juga menjatuhkan denda kepada sang Presiden sekitar US$4.000 dan memerintahkan Presiden membentuk unit khusus polisi atau anggota militer guna membantu melakukan konservasi di taman nasional tersebut.
Meski begitu, para ahli menilai perintah pengadilan di Ibague yang merupakan Ibu Kota Provinsi Tolima, itu tak mungkin dilaksanakan.
Sebab, Presiden Kolombia hanya dapat didakwa dan diselidiki oleh komisi legislatif khusus dan hanya dapat diadili oleh kongres negara tersebut.
Merespons hal ini, Presiden bersikeras bahwa pihaknya telah melindungi taman alam Kolombia dan mematuhi perintah pengadilan untuk melestarikan Taman Nasional Los Nevados. Ia menyebut keputusan pengadilan tinggi itu tidak konstitusional.
"Kami telah melihat keputusan awal yang tidak dapat dijelaskan," kata Duque dalam sebuah video yang dibagikan di media sosial.
Menteri Kehakiman Wilson Ruiz juga mengungkapkan bahwa bukti yang menunjukkan kepatuhan Duque terhadap perintah MA telah dikirim ke pengadilan tinggi Ibague. Namun, bukti tersebut diabaikan pengadilan. (*)