Surat Pengangkatan P3K Lelet Terbit, BKPP Kuansing Berdalih Server Sering Error
SabangMerauke News, Kuansing - Lambatnya penerbitan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kuantan Singingi dikeluhkan oleh sejumlah pegawai. Beberapa waktu lalu, perwakilan P3K telah mendatangi Badan Kepegawaian Kependidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuansing untuk mempertanyakan hal tersebut. Para tenaga P3K resah karena seolah tak ada kepastian soal legalitas mereka.
Apa penyebabnya hingga SK pengangkatan P3K Kuansing terkesan lelet?
Plt Sekretaris BKPP Kuansing, Hendri Joprison, mengakui adanya keterlambatan penerbitan SK P3K tersebut. Ia beralasan, awalnya pelaksanaan verifikasi berkas pengajuan P3K langsung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
BKPP Kuansing kata Hendri, hanya memfasilitasi para peserta untuk melengkapi dokumen selanjutnya dikirim ke BKN Pusat. Pada tahap pertama, prosesnya selesai 24 Maret 2022 lalu.
Selanjutnya, kata Hendri, BKPP Kuansing sudah mengirimkan nota usul penerbitan Nomor Induk (NI-P3K).
"Sekarang BKPP Kuansing sedang melakukan proses download surat keputusan pengangkatan P3K karena dikirim langsung dari BKN pusat," jelas Hendri, Sabtu (4/6/2022).
Namun, proses download SK P3K tersebut kata Hendri, mengalami kendala. Masalahnya, aplikasi download sering error.
"BKPP sudah melakukan konfirmasi atas seringnya error aplikasi download tersebut ke BKN. Kemungkinan karena proses download berlangsung secara serentak nasional, sehingga sering error," jelas Hendri.
Hingga saat ini, proses download oleh BKPP Kuansing baru terlaksana sekitar 30 persen. BKPP bekerja bertahap dalam mengeluarkan SK P3K tersebut.
Setelah tahap pertama, kata Hendri, BPKP akan mengajukan kepada pimpinan untuk ppenyerahan SK ke masing masing P3K yang lulus.
Adapun total keseluruhan dari tenaga P3K berjumlah 363 orang pada tahap pertama dan 295 orang di tahap kedua. Dengan demikian keseluruhan yang menunggu SK P3K di Kuansing berjumlah 658 orang.
Jumlah tersebut, terdiri dari 7 orang P3K tenaga kesehatan dari formasi yang disetujui oleh Kemenpan RB tahun 2021 lalu. Selain itu, juga ada 1.190 tenaga guru.
Ia menjelaskan, syarat P3K di antaranya masih bertugas aktif dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu juga melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesehatan dan dokumen lainnya. (cr4)