Keras! 75 Perusahaan Bandel Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan, Dilaporkan ke Kejati Riau
SabangMerauke News, Pekanbaru - BPJS Kesehatan Kedeputian Sumbagteng Jambi meliputi wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi itu mencatat pada tahun 2021 terdapat 75 Badan Usaha (BU) di Provinsi Riau yang tidak patuh merealisasikan hak-hak karyawannya di bidang JKN-KIS, sehingga karyawan mereka dirugikan karena tidak mendapatkan layanan kesehatan.
"Kepada manajemen BU tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Petugas pemeriksan BPJS Kesehatan dan telah dilimpah ke Kejaksaan dengan menerbitkan surat kuasa khusus dengan tingkat efektifitas sebesar 92,50 persen," kata Deputi BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi, Eddy Sulistijanto Hadie dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu.
Dia mengatakan, terhadap BU yang tidak patuh itu juga dilakukan pemeriksaan terpadu bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, terhadap 14 BU (tahun 2021) dengan output sebesar Rp3,7 miliar.
Untuk itu, katanya menyebutkan, pihaknya terus menggencarkan Sosialisasi Kepatuhan Program Jaminan Sosial tersebut dalam suatu pertemuan dengan BU bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
"Sebagai bentuk komitmen BU selaku pemberi kerja dalam melaksanakan program jaminan sosial secara optimal maka telah di laksanakan penandatanganan pernyataan komitmen BU yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia, Elwan Jumandri," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Jaja Subagja mengatakan, bahwa jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang sangat penting sehingga Presiden telah mengeluarkan instruksi khusus untuk mengoptimalkan pelaksanaannya.
Ia menyebutkan, instruksi khusus itu yakni Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kepada Kementerian Lembaga, Direksi BPJS, Pemerintah pusat dan daerah dan Jaksa Agung.
"Terhadap Instuksi Presiden dimaksud, secara khusus telah memerintahkan kepada lembaga Kejaksaan, melalui Jaksa Agung melakukan program kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah untuk optimalkan program Jaminan Sosial dan melakukan monitoring pelaksanaan dan melaporkan secara berjenjang," katanya.
Karenanya, katanya lagi, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dirinya menghimbau seluruh pemangku kepentingan terkait dan pimpinan BU di Riau, perlu meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial dalam bentuk mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran BPJS secara tepat waktu dan tepat manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau Dr. Imron Rosadi., ST., MH. mendukung segala upaya yang dapat meningkatkan pelaksanaan Program JKN-KIS di Prov Riau.
Menurutnya bukan hanya BU yang berbadan hukum saja yang wajib menjadi peserta jaminan sosial tapi seluruh BU kecil dan menengah bahkan individu perorangan.
"Jika pekerja sakit sementara tidak didaftarkan pada program jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan maka akan berdampak pada produktifitas pekerja itu dan ini tentunya merugikan perusahaan. Jadi kami harapkan BU patuh menjalankan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, karena itu adalah hak pekerja," demikian Imron. (*)