SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Riau Cuma Dapat Rp 5 Miliar dari Tambang Galian C Seluas 4.600 Ha, SF Hariyanto Perintahkan Kadis Dinas ESDM dan Satpol PP Bekerja! 

17/03/2026  ❘  13:27 WIB • Daerah
Bagikan :
Riau Cuma Dapat Rp 5 Miliar dari Tambang Galian C Seluas 4.600 Ha, SF Hariyanto Perintahkan Kadis Dinas ESDM dan Satpol PP Bekerja! 

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Foto: SM News/Adri

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto memerintahkan Kepala Dinas ESDM dan Satpol PP untuk bekerja ekstra keras mengawasi aktivitas tambang Galian C yang menjamur saat ini. Instruksi tersebut disampaikan terkait rendahnya penerimaan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diterima Pemprov Riau pada 2025. 

Berdasarkan data yang diperoleh SabangMerauke News, di Provinsi Riau terdapat aktivitas Galian C seluas 4.600 hektare lebih. Namun, kontribusi usaha ekstraktif tersebut hanya menyumbang sebesar Rp 5,1 miliar dari opsen Pajak MBLB pada 2025.

"Segera kita perintahkan Kepala ESDM dan Satpol PP untuk bekerja terkait hal itu," kata SF Hariyanto di sela-sela kegiatan Pasar Murah dan Pasar Ramadan di Halaman Gedung Darma Wanita Provinsi Riau pada Senin (17/3/2026). 

BERITA TERKAIT: Wow! Luas Areal Usaha Galian C di Riau Tembus 4.631 Hektare Tapi Sangat Minim Pengawasan, Ini Rincian Penyebarannya

SF Hariyanto juga meminta OPD terkait untuk berkoordinasi dalam menelaah data usaha Galian C tersebut. Hal tersebut agar data yang diperoleh sesuai dengan aktivitas Galian C di lapangan yang sangat berdampak pada lingkungan dan kondisi jalan raya. 

"Dalami dan kroscek data tersebut sehingga makin valid. Pada prinsipnya, kita dorong agar PAD yang diperoleh sesuai dengan kegiatan usaha yang ada," kata SF Hariyanto. 

Ledakan aktivitas tambang galian C di Riau ternyata tak sebanding dengan uang yang masuk ke kas pemerintah provinsi. Di tengah luas areal tambang yang mencapai lebih dari 4.600 hektare, pendapatan yang diterima Pemerintah Provinsi Riau pada 2025 hanya Rp5,1 miliar. 

Situasi tersebut sebelumnya mengundang perhatian setelah Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, setelah menyaksikan langsung kerusakan jalan akibat aktivitas tambang saat melintas di wilayah Kabupaten Kampar. Jalan rusak parah, truk tambang hilir mudik, sementara pendapatan daerah terlihat sangat kecil.

“Sepanjang jalan saya lihat galian C di kiri kanan. Jalan hancur, truk besar lewat terus. Pertanyaannya, ada izin atau tidak kegiatan itu?” kata SF Hariyanto dengan nada kesal dalam sebuah acara di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Kala itu, SF Hariyanto telah memerintahkan Kadis ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menggelar razia izin Galian C. Bahkan, ia mengingatkan Ismon soal target dan evaluasi kerja selama 6 bulan sejak dilantik. SF Hariyanto menanti akan mencopot Ismon jika tak becus bekerja. 

Luas Tambang Capai 4.631 Hektare

Berdasarkan data yang dihimpun SabangMerauke News, aktivitas penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang lebih dikenal sebagai galian C, di Provinsi Riau melibatkan 221 badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 137 perusahaan sudah memperoleh izin operasional. Luas areal kerja mereka mencapai sekitar 3.352,84 hektare.

Sementara itu, 84 badan usaha lainnya telah mengantongi SIPB namun belum diizinkan beroperasi. Luas wilayah yang mereka kuasai mencapai 1.278,89 hektare.

Jika digabungkan, total areal tambang batuan di Riau mencapai 4.631 hektare. Aktivitas tersebut tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini, kecuali Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kabupaten Kampar tercatat menjadi daerah dengan luas tambang terbesar. Wilayah ini memiliki sekitar 1.338 hektare area galian C yang telah mendapat izin.

Pendapatan Provinsi Hanya Rp5,1 Miliar

Besarnya luas tambang tersebut ternyata tidak sejalan dengan pemasukan yang diterima Pemerintah Provinsi Riau. Pada 2025, penerimaan dari opsen Pajak MBLB tercatat hanya Rp5,1 miliar.

Sistem pajak galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, pajak MBLB dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota dengan tarif 20 persen dari nilai jual material tambang.

Dari pajak yang dipungut tersebut, pemerintah provinsi berhak memperoleh bagian opsen sebesar 25 persen.

Dengan perhitungan tersebut, jika kas provinsi hanya menerima Rp5,1 miliar, maka total pajak MBLB yang dipungut seluruh kabupaten dan kota di Riau diperkirakan hanya sekitar Rp20,4 miliar.

Angka itu terlihat sangat kecil jika dibandingkan dengan luas area tambang yang beroperasi di lapangan.

Potensi Pendapatan Bisa Tembus Puluhan Miliar

Perhitungan sederhana menunjukkan potensi pendapatan sebenarnya bisa jauh lebih besar.

Dalam satu contoh uji petik perusahaan pemegang SIPB di Riau yang memiliki luas area kerja 7,13 hektare, pajak MBLB yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp2,3 miliar untuk masa operasi tiga tahun. Perhitungan ini dilakukan SabangMerauke News berdasarkan Dokumen Rencana Penambangan (DRP) perusahaan yang diuji petik. 

Dari jumlah tersebut, pemerintah provinsi bisa memperoleh opsen sekitar Rp575 juta selama tiga tahun, atau rata-rata Rp191 juta per tahun. Dengan demikian, opsen Pajak MBLB yang diperoleh yakni sebesar Rp 26,7 juta per hektare per tahun. 

Jika asumsi itu diterapkan pada seluruh area tambang yang sudah beroperasi di Riau, yakni sekitar 3.352 hektare, maka potensi pendapatan opsen bagi provinsi bisa mencapai sekitar Rp89,7 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan realisasi penerimaan yang hanya Rp5,1 miliar pada tahun 2025.

Perbandingan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan, pelaporan produksi, hingga kepatuhan pajak dari aktivitas tambang batuan di daerah ini.

Pengawasan Dinilai Lemah

Maraknya aktivitas galian C juga disorot dari sisi pengawasan.

Beberapa organisasi perangkat daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap kegiatan penambangan tersebut. Di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Perhubungan.

Namun pengawasan dari berbagai instansi itu dinilai belum berjalan optimal.

Aktivitas penambangan sering memicu kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan. Di sisi lain, kontribusi terhadap pendapatan daerah terlihat sangat kecil.

Kondisi ini menimbulkan kesan aktivitas tambang berjalan bebas tanpa pengawasan yang memadai.

Perizinan Tambang Melibatkan Banyak Instansi

Proses perizinan tambang galian C melibatkan beberapa lembaga.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab menerbitkan dokumen lingkungan serta persetujuan lingkungan. Dokumen ini menentukan kelayakan lokasi tambang dari sisi dampak ekologis dan kesesuaian tata ruang.

Kemudian Dinas Perhubungan berperan dalam memverifikasi Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andallalin.

Dokumen tersebut penting karena material galian C diangkut menggunakan truk bertonase besar. Banyak kendaraan bahkan masuk kategori over dimension over load atau ODOL, yang berpotensi merusak jalan raya.

Sementara itu, Dinas ESDM bertugas memverifikasi dan memberi persetujuan Dokumen Rencana Penambangan (DRP). Dokumen ini ditandatangani oleh Kadis ESDM ditembuskan kepada Gubernur Riau. DRP yang telah disetujui harus dijadikan sebagai acuan dalam kegiatan penambangan.

Setelah seluruh dokumen lengkap dan disetujui, barulah pemerintah menerbitkan Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB.

Celah Penyimpangan di Lapangan

Meski sistem perizinan tampak berlapis, praktik di lapangan kerap memunculkan masalah.

Tidak semua pemegang SIPB diperbolehkan langsung beroperasi. Dinas ESDM memiliki kewenangan menentukan kapan perusahaan dapat memulai kegiatan penambangan.

Namun dalam banyak kasus, aktivitas penambangan sudah berlangsung meski izin operasional belum diberikan. Selain itu, muncul pula tambang galian C ilegal yang sama sekali tidak memiliki izin.

Kondisi ini membuat pengawasan semakin sulit. Aktivitas tambang berjalan, material diangkut, sementara data produksi yang dilaporkan sering tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Akibatnya potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi tidak maksimal.

Jalan Rusak dan Lingkungan Terancam

Dampak aktivitas galian C bukan hanya soal pajak.

Kerusakan jalan menjadi masalah yang paling terlihat. Truk pengangkut tanah urug, pasir, dan batuan melintas hampir sepanjang hari.

Banyak kendaraan membawa muatan berlebih, sehingga mempercepat kerusakan jalan.

SF Hariyanto mengaku melihat langsung kondisi tersebut ketika melintasi ruas jalan dari Pekanbaru menuju Pantai Cermin hingga Petapahan, Kabupaten Kampar.

“Jalan di sana hancur sekali. Kiri kanan galian C semua. Truk besar lewat terus. Kalau pemerintah harus memperbaiki semuanya, biayanya sangat besar,” ujarnya.

Kerusakan jalan sepanjang hampir 11 kilometer di kawasan itu disebut membutuhkan biaya perbaikan yang tidak sedikit.

Perintah Razia Tambang

Melihat kondisi tersebut, SF Hariyanto memerintahkan Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang melakukan razia terhadap tambang galian C.

 

Ia meminta kegiatan penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja serta disaksikan oleh wartawan agar prosesnya transparan.

“Razia saja. Cek satu per satu, ada izin atau tidak. Ajak Satpol PP dan wartawan ikut melihat,” ujarnya.

Langkah itu diharapkan mampu mengungkap tambang yang beroperasi tanpa izin maupun perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

Ultimatum untuk Kepala Dinas ESDM

Selain memerintahkan razia, SF Hariyanto juga memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang.

Ia meminta kepala dinas tersebut menunjukkan kinerja nyata dalam waktu enam bulan.

Jika tidak ada perubahan signifikan dalam pengawasan tambang, posisi tersebut terancam diganti.

“Kita tidak boleh hanya duduk di meja. Harus turun ke lapangan. Saya ingin lihat hasil kerjanya. Kalau tidak bisa, kita ganti,” tegasnya.

Pernyataan itu menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi untuk menata kembali sektor tambang batuan di Riau.

Kebutuhan Material Tambang Terus Meningkat

Permintaan material galian C sebenarnya terus meningkat seiring pembangunan infrastruktur.

Pembangunan jalan tol di Riau dan Sumatera Barat menjadi salah satu faktor utama meningkatnya kebutuhan pasir, tanah urug, dan batuan.

Kondisi ini membuat bisnis tambang batuan semakin menarik bagi banyak perusahaan.

Namun tanpa pengawasan ketat, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya potensi pendapatan daerah.

Potensi Besar yang Belum Tergarap

Jika dikelola secara optimal, sektor tambang galian C dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan.

Dengan luas area tambang ribuan hektare dan permintaan material yang terus meningkat, potensi pajak sebenarnya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Namun hingga kini realisasi penerimaan masih jauh dari harapan.

Perbedaan antara potensi dan realisasi pendapatan menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tambang di Riau.

Langkah razia yang diperintahkan pemerintah provinsi diperkirakan menjadi awal dari upaya penataan sektor ini.

Publik kini menunggu apakah kebijakan tersebut mampu mengungkap berbagai persoalan di balik maraknya tambang galian C di Riau, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap kas daerah. (R-04/Adri) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Galian CRiauPajak MBLBSF HariyantoSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Arus Mudik Mulai Memanas, Terminal BRPS Pekanbaru Dipadati Penumpang Tujuan Pulau Jawa

    Arus Mudik Mulai Memanas, Terminal BRPS Pekanbaru Dipadati Penumpang Tujuan Pulau Jawa

    Riau •
    17/03/2026 ❘ 11:43 WIB
  • BRK Syariah Berikan 300 Porsi Makanan dan Minuman untuk Pasien RSJ Tampan

    BRK Syariah Berikan 300 Porsi Makanan dan Minuman untuk Pasien RSJ Tampan

    Ekonomi •
    17/03/2026 ❘ 11:32 WIB
  • Kemenhut Selidiki Misteri Penjagalan Sadis Rusa di Siak

    Kemenhut Selidiki Misteri Penjagalan Sadis Rusa di Siak

    Nasional •
    17/03/2026 ❘ 11:14 WIB
  • 46 Titik Api, Riau Jadi Penyumbang Hotspot Terbanyak di Sumatera Hari Ini

    46 Titik Api, Riau Jadi Penyumbang Hotspot Terbanyak di Sumatera Hari Ini

    Riau •
    17/03/2026 ❘ 11:05 WIB
  • Dukung Arus Mudik Lebaran, Bandara SSK II Pekanbaru Siagakan 130 Personel

    Dukung Arus Mudik Lebaran, Bandara SSK II Pekanbaru Siagakan 130 Personel

    Riau •
    17/03/2026 ❘ 08:54 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan