Anwar Usman Ucapkan Salam Perpisahan di Sidang MK, Publik Soroti Akhir Pengabdiannya
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan pamit dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Momen tersebut menjadi salah satu peristiwa emosional di ruang sidang MK, karena sidang itu disebut sebagai persidangan terakhir yang diikutinya sebelum mengakhiri masa tugas sebagai hakim konstitusi.
Pernyataan pamit tersebut disampaikan langsung oleh Anwar Usman sebelum membacakan putusan perkara. Dalam suasana sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, ia mengungkapkan bahwa sidang pada hari itu kemungkinan besar menjadi sidang terakhir yang dihadirinya sebagai hakim MK.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” ujar Anwar Usman di hadapan para hakim konstitusi lain, para pihak yang berperkara, serta masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan secara daring.
Ucapan tersebut langsung menarik perhatian publik dan menjadi momen refleksi atas perjalanan panjang Anwar Usman di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Mengabdi 15 Tahun di Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman menjelaskan bahwa masa pengabdiannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi akan mencapai 15 tahun pada 6 April 2026. Selama kurun waktu tersebut, ia telah terlibat dalam berbagai perkara penting yang berkaitan dengan konstitusi, pemilu, hingga sengketa kewenangan lembaga negara.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan untuk mengabdi di Mahkamah Konstitusi selama satu setengah dekade. Namun di saat yang sama, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak apabila selama menjalankan tugas terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja,” kata Anwar.
Dengan nada penuh kerendahan hati, ia kemudian menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati yang paling dalam kepada semua pihak yang pernah berinteraksi dengannya selama menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
“Untuk itu dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” lanjutnya.
Perjalanan Karier Anwar Usman di MK
Berdasarkan informasi resmi dari situs Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mulai menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tahun 2011. Selama menjabat, ia menjadi salah satu tokoh penting dalam berbagai putusan konstitusional yang berdampak luas bagi sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
Selama masa jabatannya, ia juga pernah memegang posisi strategis di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Kiprahnya tidak hanya terlihat dalam persidangan, tetapi juga dalam berbagai penguatan lembaga peradilan konstitusi di Indonesia.
Pengabdian selama 15 tahun tersebut menjadikannya salah satu hakim konstitusi yang cukup lama berkiprah di MK. Masa jabatannya sendiri secara resmi akan berakhir pada 6 April 2026.
Selain itu, Anwar Usman juga diketahui akan genap berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026. Batas usia tersebut sekaligus menjadi salah satu ketentuan yang mengatur masa jabatan hakim konstitusi.
Proses Pencarian Pengganti Sudah Dimulai
Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Anwar Usman, proses pencarian penggantinya juga telah dilakukan. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang mengusulkan salah satu hakim konstitusi telah menyelenggarakan seleksi calon pengganti.
Dari proses seleksi tersebut, Mahkamah Agung telah menetapkan tiga nama kandidat yang akan dipertimbangkan untuk menggantikan posisi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi.
Ketiga kandidat tersebut merupakan hakim tinggi yang memiliki pengalaman panjang di dunia peradilan. Mereka adalah:
Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan.
Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Ketiga nama tersebut nantinya akan melalui proses penetapan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum salah satunya resmi menggantikan posisi Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Momen Refleksi di Lembaga Penjaga Konstitusi
Pamitnya Anwar Usman dari Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu momen reflektif bagi lembaga peradilan konstitusi di Indonesia. Selama 15 tahun, ia telah ikut serta dalam mengawal konstitusi melalui berbagai putusan yang menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bagi banyak pihak, masa pengabdian tersebut menunjukkan perjalanan panjang seorang hakim konstitusi dalam menjaga supremasi konstitusi dan sistem demokrasi.
Sidang yang menjadi momen pamit Anwar Usman itu pun menandai babak baru bagi Mahkamah Konstitusi, sekaligus membuka jalan bagi generasi hakim konstitusi berikutnya untuk melanjutkan tugas menjaga konstitusi negara.
Dengan berakhirnya masa tugas Anwar Usman, publik kini menantikan siapa sosok yang akan menggantikannya dan bagaimana arah Mahkamah Konstitusi ke depan dalam menjalankan peran strategisnya sebagai pengawal konstitusi Indonesia. (R-03)

