KPK Periksa Direktur PT Global Quality Indonesia terkait Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri
SM News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus perusahaan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan multiyears Lingkar Barat Duri, Bengkalis.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur PT Global Quality Indonesia, Didik Rudy Hamid untuk mendalami berbagai barang yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Yang bersangkutan menerangkan terkait produk berbagai barang yang digunakan dalam proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Berdasarkan jadwal, KPK kemarin juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Eka Guna Logistik, Eka Tasya Deyastuti dan Direktur PT Geo Trans Mandiri.
Namun, keduanya tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh penyidik.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar," kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020) lalu.
Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Kemudian, delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Handoko telah divonis 2 tahun penjara, sementara istrinya divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Oktober lalu. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu dengan nilai anggaran mencapai Rp 300 miliar lebih.
KPK melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. KPK menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan rakyat. Lagipula, putusan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina tersebut hanya menetapkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.
Padahal berdasarkan audit BPK RI kerugian negara dalam proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu mencapai Rp 114 miliar. Hakim Lilin Herlina kini sudah pindah tugas karena mendapat promosi jabatan baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Jambi. (*)