Bupati Kuansing Tersangka
Kisah Hukum Bupati Kuansing Andi Putra: Bertempur dengan Kejaksaan, KPK Lebih Dulu Menangkap
SABANGMERAUKE, RIAU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap perpanjangan izin hak guna usaha perkebunan PT Adimulia Agrolestari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/10/2021) malam kemarin. Ia telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan di rutan gedung merah putih KPK.
Indra Putra yang merupakan politisi muda Partai Golkar punya cerita hukum yang cukup ruwet di Riau dalam jabatannya sebagai politisi di Kuansing. Ia dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2 Juni 2021 lalu bersama pasangan Wakil Bupati, Suhardiman Amby. Sebelumnya, ia merupakan Ketua DPRD Kuansing periode 2014-2019.
Namun, baru dua pekan duduk sebagai orang nomor satu di 'Negeri Pacu Jalur' tersebut, Andi Putra sudah menggemparkan jagad Provinsi Riau dan bahkan nasional. Ia melaporkan Kepala Kejari Kuansing, Hadiman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 18 Juni 2021 lalu. Andi mengaku telah diperas sebesar Rp 1 miliar, terkait desas desus perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Kuansing menyebut keterlibatannya.
Namun, sudah berjalan 4 bulan lebih, laporan kasus pemerasan terhadap Andi Putra tak jelas ujung pangkalnya. Gedung Bundar (Kejaksaan Agung) serta Kejati Riau tak kunjung mengumumkan apa hasil pemeriksaan dan perkembangan laporan yang serius tersebut.
Sampai saat ini tidak diketahui secara pasti benar tidaknya kasus pemerasan tersebut. Hadiman sendiri enggan menanggapi soal pemeriksaan atas laporan Andi Putra tersebut. Sebaliknya, Hadiman menilai laporan itu sebagai serangan balik terhadap dirinya karena getol memproses kasus korupsi di Kuansing.
Hubungan Andi Putra dengan Korps Adhyaksa 'kian memanas' pasca-pelaporan tersebut. Pertempuran opini di ruang maya dan pemberitaan media tentang keterlibatan dirinya dalam sejumlah kasus dugaan korupsi kian kencang.
Misalnya soal dugaan keterlibatan anak bekas Bupati Kuansing dua periode Sukarmis ini dalam mega proyek di Kuansing yang dikenal dengan Proyek 3 Pilar. Proyek ini meliputi pembangunan Hotel Kuansing, Pasar Tradisional dan Universitas Islam Kuansing (Uniks).
Kasus Hotel Kuansing sendiri sudah menyeret dua orang mantan pejabat Kuansing sebagai terpidana. Dalam persidangan kasus ini, Indra Putra dan ayahnya Sukarmis sudah dimintai keterangan. Namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Kejari Kuansing pun mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019. Kala itu, Andi Putra menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.
Dua pekan lalu, Kajari Kuansing Hadiman berjanji akan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan akan mengumumkan tersangka kasus ini. Namun, klaim Hadiman tidak terbukti. Soalnya, hingga dua pekan berlalu, sampai saat ini tidak ada pengumuman naiknya perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Pun tidak ada pengumuman tersangkanya.
Soal ini, Hadiman punya argumen penangkis. Menurutnya, ia telah meminta agar para anggota dan pimpinan DPRD Kuansing periode 2014-2019 mengembalikan dana kelebihan bayar tunjangan perumahan dalam bentuk surat pernyataan. Ia berdalih kalau pemberantasan korupsi punya aspek pemulihan kerugian negara.
"Kecuali kalau sampai batas waktu yang kita tentukan, uang kelebihan bayar tidak dikembalikan, maka kita tersangkakan," kata Hadiman kepada media pekan lalu.
Satu kasus lain yang ikut menyeret nama Andi Putra yakni perkara korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tahun 2017 lalu. Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa mantan Bupati Kuansing Mursini, nama Andi Putra disebut menerima aliran uang sebesar Rp 90 juta melalui seorang perantara bernama Rino.
Kemarin, Selasa (19/10/2021) seharusnya Andi Putra hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, sedang dalam perjalanan dari Kuansing menuju Pekanbaru, ia justru lebih dulu diamankan penyidik KPK dan diperiksa di Mapolda Riau.
Soal namanya diseret ke dugaan korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing itu, Andi Putra telah membantahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman menegaskan meski Andi Putra sudah ditetapkan dan ditahan KPK dalam kasus suap izin usaha perkebunan, namun keterlibatannya dalam sejumlah kasus dugaan korupsi akan tetap diusut.
"Itu kasusnya beda (dengan KPK, red). Tetap kita proses," kata Hadiman, Selasa sore kepada RiauBisa.com (News Networking Sabang Merauke).
Balada hukum yang dihadapi Bupati Andi Putri cukup unik, namun juga tragis. Karir politik mentereng di usia relatif muda, setidaknya harus 'beristirahat' sejenak menghadapi proses hukum di KPK.
Namun yang jelas, 'pertempuran' Andi Putra dengan Kejari Kuansing belum dapat diketahui siapa pemenangnya, meski sudah bergulir cukup lama. Ketika tensi 'pertempuran' kian tinggi, justru sebaliknya KPK yang lebih dulu menangkapnya. Tiba-tiba KPK menciduk Andi Putra dan rakyat di Kuansing pun kecewa.
Andi Putra disangka oleh KPK menerima janji (suap) sebesar Rp 2 miliar dari PT Adimulia Agrolestari di Kuansing. Sebagai realisasi dari janji itu, diduga Andi Putra telah menerima uang sebesar Rp 700 juta dalam dua tahap penyerahan.
Suap diduga diberikan agar Andi Putra mau menyetujui dan tidak keberatan dengan pembangunan kebun kemitraan (KKPA) PT Adimulia Agrolestari di wilayah Kabupaten Kampar. Padahal lokasi PT Adimulia Agrolestari berada di Kabupaten Pelalawan. Penyidik KPK pun sudah menetapkan SDR, petinggi perusahaan PT Adimulia Agrolestari sebagai pemberi suap. (*)