Sodomi Siswa 14 Tahun, Karyawan Pesantren Ini Resmi Jadi Tersangka
Ilustrasi penangkapan pelaku sodomi anak di bawah umur di Tanah Datar (ai)
SABANGMERAUKE NEWS, Padang Panjang - Malam yang dingin di Panyalaian, Tanah Datar, mendadak gempar dengan kabar penangkapan seorang pemuda berinisial A berusia 20 tahun. Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil mengakhiri petualangan gelap sang tersangka. A dibekuk karena diduga kuat melakukan tindak pidana sodomi terhadap remaja berusia 14 tahun berinisial MHF.
Kejahatan ini terungkap setelah orang tua korban, CA, mencium gelagat tak beres dan memutuskan melapor ke polisi. Tanpa menunggu lama, instruksi Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi langsung dijalankan tim Satreskrim untuk meringkus pelaku. Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mako Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Kasat Reskrim Iptu Ronald Hidayat menuturkan penyelidikan ini berjalan cepat karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur. Perbuatan tersangka dinilai melampaui batas kewajaran hingga menjadi atensi khusus kepolisian. "Kami menangkap tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban," ujar Iptu Ronald Hidayat dalam keterangan pers, Minggu, 15 Maret 2026.
Modus yang digunakan tersangka tergolong licik dan sangat berbahaya bagi kesehatan korban. A diduga menggunakan zat jenis poppers yang dihirupkan ke hidung korban hingga membuat anak tersebut pusing dan kehilangan daya lawan. Polisi kini sedang mendalami asal-usul zat tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan di balik aksi ini.
Jejak Digital dan Ruang Terlarang
Kisah kelam ini berawal dari perkenalan sederhana melalui aplikasi percakapan bernama Walla pada 25 Oktober 2025 lalu. Pelaku yang bekerja di pesantren memanfaatkan tempatnya bekerja sebagai titik temu untuk melancarkan rayuan maut. Tersangka diduga mengunci pintu kamar dan membujuk korban dengan iming-iming hubungan asmara sebelum berani berbuat senonoh.
Tak puas sekali, aksi bejat berlanjut hingga 6 Februari 2026 di rumah orang tua korban di Kelurahan Silaiang Bawah. Saat rumah sedang dalam kondisi kosong, pelaku kembali melancarkan muslihatnya untuk merusak masa depan MHF. Sebelum melakukan sodomi, tersangka sengaja mencekoki korban dengan zat dari botol hingga sang remaja tidak berdaya.
Keterlibatan zat berbahaya dalam kasus ini menambah dimensi baru dalam tindakan asusila di wilayah hukum Padang Panjang. Polisi masih terus mendalami sejauh mana pengaruh zat tersebut dalam memperlancar aksi tersangka. Penyelidikan mendalam pun dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain yang jatuh ke dalam lubang yang sama.
Kejadian ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat mengenai bahaya predator seksual yang mengintai di dunia maya. Aplikasi percakapan yang semestinya jadi sarana pertemanan kini sering disalahgunakan oleh individu dengan niat jahat. Orang tua wajib memberikan pengawasan ekstra ketat terhadap aktivitas daring anak-anak di rumah.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Tersangka A kini tidak bisa lagi menghindar dari jeratan hukum yang sudah menanti di depan mata. Ia bakal dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah di pengadilan, hukuman maksimal 15 tahun penjara siap membungkam langkah pelaku.
Iptu Ronald Hidayat juga menekankan pentingnya sinergi antara orang tua dan kepolisian untuk melindungi generasi muda. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi perbuatan menyimpang di lingkungan sekitar. "Kami tidak henti-hentinya mengajak orang tua mengawasi aktivitas media sosial anak agar terhindar dari predator seksual," tegasnya menutup pernyataan.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa predator tidak selalu datang dari sosok asing yang menakutkan di jalanan. Sering kali, mereka adalah orang yang dekat atau dikenal melalui dunia maya dengan topeng keramahan. Kewaspadaan di dunia digital kini sama pentingnya dengan menjaga keamanan fisik anak di lingkungan rumah sendiri.
Kini, nasib tersangka berada di tangan penyidik dan segera dilimpahkan ke meja hijau untuk diadili. Sementara bagi keluarga korban, proses pendampingan pemulihan trauma menjadi prioritas utama agar MHF bisa kembali menata masa depannya. Cerita ini semoga menjadi pelajaran berharga agar tidak ada lagi remaja yang terjebak dalam lingkaran predator seksual. R-02

