27 Pekerja Riau Ngadu THR Belum Cair, Perusahaan Ini Siap-Siap Kena Mental!
Ilustrasi posko pengaduan THR. (ai)
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau menerima 27 laporan yang masuk ke posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), terdiri dari konsultasi dan aduan resmi sampai Minggu, 15 Maret 2026. Angka ini jadi sinyal keras, ada kegelisahan pekerja yang tak mau haknya mampet di ujung Ramadan.
Pemerintah Provinsi Riau kini terus memantau kepatuhan perusahaan dalam menunaikan THR. Fokusnya bukan cuma mencatat laporan, tapi juga menelusuri perusahaan yang diduga belum menuntaskan kewajiban. Di tengah suasana puasa yang mestinya teduh, urusan THR justru terasa seperti batu kecil di sandal, bikin langkah pekerja tak nyaman.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, memaparkan laporan yang masuk sudah terkumpul sejak posko dibuka pada Kamis, 26 Februari 2026. Dari total 27 laporan itu, sebanyak 16 berupa konsultasi dan 11 merupakan pengaduan terkait kendala pembayaran THR. “Terhitung sampai hari ini sudah ada 27 laporan yang masuk,” kata Roni di Pekanbaru, Minggu, 15 Maret 2026.
Data itu masuk lewat dua jalur. Kanal Provinsi menerima 12 laporan via WhatsApp, 3 laporan dari contact person online, dan 1 laporan berbentuk surat tertulis. Sementara 11 laporan lain diteruskan dari Kanal Kementerian Ketenagakerjaan RI, jadi gambarannya kini makin terang, masalah THR memang bukan bisik-bisik kecil di sudut kantor.
Yang menarik, cerita di meja Disnakertrans ternyata tak berhenti di THR. Dinas ini juga menemukan 6 kasus non-THR yang masuk kategori pelanggaran norma ketenagakerjaan di Riau. Jadi, di balik aduan THR, ada persoalan lain yang ikut nongol ke permukaan seperti tutup panci yang tak lagi sanggup menahan uap.
Roni menjelaskan, untuk kasus non-THR itu para pelapor sudah diminta membuat laporan tertulis resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas. Langkah itu dibutuhkan agar proses penanganan bisa berjalan lebih lanjut. Mesin pengawasan kini bukan cuma hidup, tapi mulai dipanaskan serius.
Tempat Curhat dan Jalur Perlawanan
Disnakertrans Riau memang sudah menyiapkan Posko Pengaduan THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Posko ini dipusatkan di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Tempat ini jadi ruang bagi pekerja yang merasa haknya belum beres, atau sekadar ingin memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya.
Bagi pekerja yang tak sempat datang langsung, akses digital juga dibuka. Disnakertrans mengarahkan pekerja menggunakan laman resmi poskothr.kemenaker.go.id untuk membuat aduan atau konsultasi. Selain itu, tersedia juga nomor layanan 081378888045 melalui kontak R Dedi Suganda untuk panduan mekanisme pelaporan. Link rujukan ini juga sejalan dengan informasi umum mengenai posko pengaduan THR online 2026 yang beredar di publik.
Kehadiran posko ini penting karena urusan THR sering kali meledak di menit-menit akhir. Saat kebutuhan rumah tangga naik, ongkos mudik menunggu, dan daftar belanja Lebaran makin panjang, keterlambatan THR bisa berubah jadi sumber tekanan besar bagi pekerja. Makanya, posko ini bukan cuma meja layanan, tapi semacam rem darurat saat hak pekerja mulai oleng.
Di sisi lain, ada juga peringatan agar pekerja tak terpancing informasi liar. Dalam rujukan informasi THR online 2026, masyarakat diingatkan untuk memeriksa keabsahan kanal pelaporan dan memastikan data yang dikirim akurat. Intinya sederhana, jangan sampai niat melapor malah nyasar ke tautan yang bikin data pribadi ikut berantakan.
Langkah Tegas Disiapkan
Roni menegaskan seluruh perusahaan di Riau wajib menuntaskan pembayaran THR paling lambat 8 Maret 2026. Kewajiban itu berlaku untuk pekerja yang memenuhi syarat masa kerja sesuai regulasi ketenagakerjaan. Artinya, saat tanggal itu terlewati dan hak belum juga cair, alarm pengawasan langsung menyala.
Disnakertrans pun memberi sinyal tegas kepada perusahaan yang masih menunda. Pengawasan akan digencarkan ke berbagai sektor industri di Riau, terutama dalam rentang 12 sampai 16 Maret 2026. Masa ini jadi semacam garis merah, jangan coba-coba mengulur waktu saat aturan sudah menunggu di tikungan.
“Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dalam rentang tanggal 12 hingga 16 Maret ini, kami akan segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Roni. Kalimat itu terdengar pendek, tapi nadanya jelas: urusan THR tak bisa lagi dipelintir jadi janji yang molor terus.
Situasi ini memperlihatkan satu hal penting. Menjelang Lebaran, THR bukan sekadar bonus tahunan yang ditunggu dengan senyum, melainkan hak pekerja yang punya dasar aturan dan wajib dipenuhi. Saat 27 laporan sudah masuk ke dinas, artinya ada denyut keresahan yang nyata di lapangan, dan pemerintah kini dituntut tak sekadar mencatat, tapi benar-benar bergerak.R-02

