Mudik Terancam Macet? Truk Bertonase Berat Masih Lalu Lalang di Pekanbaru
Ilustrasi truk bertonase lebih dari 8 ton yang masih berlalu lalang di Kota Pekanbaru. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau — Larangan truk bertonase di atas delapan ton melintas di Kota Pekanbaru selama masa mudik Idul Fitri 1447 Hijriah ternyata belum sepenuhnya dipatuhi. Pada Sabtu (14/3/2026), sejumlah truk besar masih terlihat lalu lalang di beberapa ruas jalan utama kota, meski kebijakan pembatasan telah resmi diberlakukan sejak 13 Maret 2026.
Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan angkutan barang dengan tonase berat masih melintas di Jalan SM Amin dan Jalan HR Soebrantas. Padahal, kedua ruas jalan tersebut merupakan jalur utama yang kerap dipadati kendaraan masyarakat, terutama menjelang musim mudik Lebaran.
Keberadaan truk-truk besar tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah upaya pemerintah menciptakan kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik. Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, kendaraan dengan muatan berat juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Truk-truk tersebut diketahui masuk ke wilayah Kota Pekanbaru melalui sejumlah jalur arteri nasional yang menghubungkan kota ini dengan daerah lain di Riau bahkan provinsi tetangga.
Beberapa di antaranya datang dari arah Jalan Kubang Raya yang merupakan jalur penghubung Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar. Sementara sebagian lainnya masuk dari arah Jalan Air Hitam yang juga menjadi akses utama kendaraan angkutan barang dari wilayah luar kota.
Tidak hanya itu, kendaraan logistik dari jalur lintas antarprovinsi juga terlihat terus mengalir menuju pusat kota. Kondisi ini membuat kebijakan pembatasan tonase kendaraan kembali menjadi sorotan, karena penerapannya di lapangan dinilai belum maksimal.
Padahal pemerintah pusat telah menerbitkan aturan resmi terkait pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di berbagai ruas jalan nasional selama periode mudik Idul Fitri.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang dengan tonase tertentu dibatasi operasionalnya guna mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama.
Pembatasan ini mulai berlaku pada 13 Maret 2026 dan direncanakan berlangsung hingga 29 Maret 2026. Selama periode tersebut, truk dengan muatan berat diharapkan tidak memasuki jalur-jalur yang menjadi lintasan utama masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan ruang lebih luas bagi kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang sehingga perjalanan masyarakat selama musim mudik dapat berlangsung lebih lancar dan aman.
Namun kenyataannya, di lapangan masih ditemukan sejumlah truk bertonase berat yang tetap melintas di dalam kota.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama sejumlah instansi terkait mulai memperketat pengawasan di berbagai pintu masuk kota.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas untuk melakukan pemantauan langsung di sejumlah jalur strategis yang menjadi akses masuk kendaraan barang.
Beberapa titik pengawasan difokuskan pada jalur yang selama ini menjadi lintasan utama truk logistik, seperti Jalan Lintas Timur, Jalan Air Hitam, Jalan Garuda Sakti, hingga Jalan Kubang Raya.
Menurut Masykur, pengawasan akan terus diperketat seiring meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Lebaran.
“Mulai 13 Maret ini, pembatasan sudah kita terapkan. Pengawasan tentu akan semakin kita perketat lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga siap melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan pembatasan tersebut.
Sejumlah razia gabungan bahkan telah dilakukan oleh tim dari Dinas Perhubungan bersama kepolisian dan instansi terkait di beberapa ruas jalan utama Kota Pekanbaru.
Razia tersebut digelar di antaranya di Jalan SM Amin dan Jalan Soekarno-Hatta yang dikenal sebagai jalur strategis lalu lintas kendaraan berat.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa jenis kendaraan, muatan, hingga kelengkapan dokumen perjalanan. Kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Masykur, langkah ini penting untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif.
Selain itu, penertiban truk bertonase besar juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Kebijakan ini dibuat agar pemudik bisa melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan aman menuju kampung halaman,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan barang dan sopir truk untuk mematuhi aturan pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan mematuhi aturan tersebut, diharapkan arus mudik di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya dapat berjalan lebih tertib dan lancar.
Pemerintah kota sendiri menargetkan kondisi lalu lintas selama periode mudik tahun ini bisa lebih terkendali dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Apalagi Pekanbaru merupakan salah satu kota transit penting di Provinsi Riau yang menjadi jalur penghubung perjalanan masyarakat dari berbagai daerah.
Jika kendaraan angkutan barang masih bebas melintas di dalam kota selama periode mudik, dikhawatirkan kepadatan lalu lintas akan semakin sulit dikendalikan.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan kebijakan pembatasan kendaraan berat benar-benar berjalan di lapangan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan keberadaan truk bertonase besar yang masih melintas di dalam kota dapat segera diminimalisir.
Sehingga tujuan utama kebijakan pembatasan ini, yakni menciptakan perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat, bisa benar-benar terwujud. (R-03)

