Tok! Kabulkan Gugatan Adri Sudiyanto, KI Riau Hukum Dinas Pendidikan Pekanbaru Serahkan Data Anggaran, Proyek dan Retribusi
Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Adri Sudiyanto terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Pekanbaru dengan prinsipal termohon Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Adri Sudiyanto terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Pekanbaru dengan prinsipal termohon Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Putusan itu dibacakan majelis komisioner KI Riau dalam sidang pada Rabu (11/3/2026) lalu. Majelis dipimpin Asril Darma dengan anggota Zufra Irwan dan Yulianti.
“Memutus, menerima permohonan sengketa informasi publik yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” kata Asril saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan termohon melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Majelis juga menilai dokumen yang dimohonkan termasuk kategori informasi terbuka. Dengan demikian, Disdik Kota Pekanbaru sebagai prinsipal termohon dihukum untuk menyerahkan salinan dokumen yang diminta pemohon sejak putusan dibacakan. Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon.
“Menghukum Termohon untuk menyerahkan salinan dan/ atau fotokopi yang dimohonkan sebagaimana permohonan yang telah diajukan oleh Pemohon pada tanggal 3 Juni 2025 sejak putusan dibacakan dan biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon," demikian putusan Majelis Hakim KI Riau.
Permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut terdaftar di KI Riau dengan nomor registrasi Reg.046/PSI/KIP-R/VIII/2025. Dalam proses sengketa informasi publik ini, pemohon Adri Sudiyanto didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Yogi Ramadhan and Associate yang dipimpin Yogi Ramadhan Dwi Putra bersama tim advokat Budi Prasetyo, Suhermanto, dan Rahmad Rishadi Sinaga.
Dokumen yang Wajib Diberikan
Dalam putusannya, majelis KI Riau menyatakan sejumlah dokumen yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon, meliputi:
1. Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tahun 2023 sampai dengan tahun 2025;
2. Daftar rincian realisasi pelaksanaan DPA SKPD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tahun 2023 sampai dengan tahun 2025;
3. Data pengadaan barang dan jasa (tender dan non tender) yang sudah dilaksanakanbpada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 beserta bukti-bukti pendukung pelaksanaannya sebagai berikut:
a. Aturan dan mekanisme penetapan/ pemilihan/ penunjukan rekanan atau pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa;
b. Kontrak atau surat perintah kerja rekanan atau pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa;
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rincian Anggaran Belanja (RAB) pengadaan barang dan jasa;
d. Company profile rekanan atau pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa;
e. Bukti serah terima barang atau serah terima pekerjaan antara rekanan atau pelaksana kegiatan dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
4. Daftar pendapatan berupa retribusi di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 beserta bukti setor ke kas daerah.
Putusan ini menegaskan kewajiban badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari prinsip transparansi pemerintahan. (R-03)

