10 Persen Anak Indonesia Alami Gangguan Jiwa: Media Sosial Biang Keroknya?
Ilustrasi darurat kesehatan mental anak di Indonesia. (ai)
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kondisi kesehatan jiwa anak-anak di Indonesia kini memasuki fase darurat yang mengkhawatirkan. Data terbaru mengungkapkan 10 persen anak di Indonesia saat ini menderita masalah kesehatan jiwa, sebuah angka yang menuntut perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Temuan tersebut muncul dari program Cek Kesehatan Gratis yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kesehatan. Hasil pemeriksaan massal ini menjadi alarm keras terkait dampak paparan teknologi yang tidak terkendali pada usia dini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara tegas menyebutkan penggunaan media sosial yang berlebihan sebagai pemicu utama fenomena ini. Kecanduan digital terbukti mampu merusak tatanan psikologis dan perkembangan alami sang buah hati. "Kami melihat langsung bagaimana penggunaan media sosial yang berlebihan dapat memicu berbagai masalah pada anak dan remaja," ujar Budi dalam unggahan digitalnya.
Situasi ini semakin dramatis karena ratusan ribu anak Indonesia tercatat mengalami gejala cemas dan depresi yang nyata. Gangguan ini tidak hanya berhenti pada masalah mental, tetapi juga merambat ke penurunan kualitas fisik secara signifikan.
Paparan layar yang berlebihan secara konsisten mengakibatkan gangguan perkembangan kognitif anak. Selain itu, pola aktivitas fisik yang rendah serta kualitas tidur yang buruk menjadi ancaman laten yang mengintai masa depan generasi penerus bangsa.
Kondisi tersebut membuat negara mengambil langkah hukum yang lebih ketat di ruang digital. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) menjadi tonggak krusial.
Aturan ini diperkuat melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai perisai perlindungan anak. Regulasi tersebut hadir bukan untuk membatasi akses teknologi sepenuhnya, melainkan menciptakan batasan yang aman dan sehat.
Budi menekankan kehadiran aturan ini menjadi wujud nyata negara dalam mengawal tumbuh kembang anak di era digital. Langkah preventif ini diharapkan mampu meminimalisir dampak buruk teknologi sekaligus memberikan ruang bagi anak untuk tumbuh dalam lingkungan seimbang.
Sinergi antara pengawasan orang tua dan kebijakan ketat dari pemerintah menjadi kunci pemulihan kondisi kesehatan mental anak. Melindungi kesehatan jiwa hari ini berarti mengamankan masa depan bagi generasi mendatang di tengah gempuran arus informasi yang kian tidak terbendung. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Hari Masyarakat Adat Nasional
RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun: Negara Lupa Janji atau Sengaja?

