Kronologi Kantor Camat di Kuansing Digembok Keluarga Pemberi Hibah Tanah, Ada Janji Pemda yang Tak Ditepati
SabangMerauke News, Kuansing - Heboh penggembokan kantor Camat Pucuk Rantau oleh keluarga pemberi hibah tanah kantor pemerintahan tersebut berakhir damai. Pihak keluarga telah bertemu dengan Pemkab Kuansing dan menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Kasus ini bermula dari diberhentikannya Desi Ratnasari, anak pemilik awal hibah tanah sebagai tenaga honorer di kantor Camat Pucuk Rantau pada akhir 2021 lalu. Ini disebabkan kebijakan Pemda Kuansing kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk seluruh camat di Kuantan Singingi memangkas 50 persen jumlah tenaga honorer.
"Terkait instruksi tersebut, maka mulai Januari 2022, Desi Ratnasari tidak bekerja lagi sebagai petugas honorer di Kantor Camat Pucuk Rantau," kata Sekretaris Camat Pucuk Rantau, Yeyendra kepada SabangMerauke News, Jumat (3/6/2022).
Pihak keluarga Desi Ratnasari lantas kecewa dengan pemberhentian tersebut. Mereka menagih surat keputusan (SK) penetapan tenaga honor yang tak kunjung terbit. Langkah penggembokan Kantor Camat Pucuk Rantau pun dilakukan pada 24 Mei lalu sebagai protes atas pengingkaran janji yang pernah disampaikan dulu saat penyerahan hibah tanah.
Pihak keluarga meminta dipertemukan dengan pejabat Pemkab Kuansing. Keesokan harinya, pertemuan digelar dihadiri oleh pihak Kecamatan Rantau Pucuk, Plt Satpol PP dan Damkar serta Plt Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kuansing.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga Desi Ratnasari menyampaikan tiga permintaan. Yakni agar Pemkab Kuansing menerbitkan SK Desi sebagai honorer di Kantor Camat Pucuk Rantau. Selain itu agar gajinya sebagai honorer dibayar terhitung Januari 2022.
Permintaan ketiga yakni agar ada jaminan soal keberlanjutan Desi sebagai tenaga honorer, meski pemimpin Pemkab Kuansing berganti.
Permintaan itu kemudian disampaikan kepada Plt Bupati Kuansing melalui Asisten II Setda Kuansing Ir Maisir pada Jumat (27/5/2022) lalu. Hanya saja, hanya satu permintaan yang bisa dipenuhi yakni penerbitan SK honorer Desi.
Sedangkan gaji yang dibayar hanya terhitung Maret 2022, meski Desi meminta dibayar mulai Januari 2022. Sementara, soal permintaan ketiga, Pemkab Kuansing tidak bisa menjanjikan karena tergantung regulasi pemerintahan ke depan.
Pada Kamis (2/5/2022), Desi kembali dipekerjakan sebagai tenaga honorer di kantor Camat Pucuk Rantau. Penandatanganan perjanjian kerja langsung disaksikan sekretaris kecamatan. Pihak keluarga juga menyatakan dapat menerima soal permintaan kedua dan ketiga yang tidak dapat dipenuhi pemda.
Gembok kantor Camat Pucuk Rantau pun akhirnya dibuka. Saat ini, aktifitas pemerintahan di Kecamatan Pucuk Rantau sudah berjalan normal. Desi sudah kembali bekerja.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Kuansing Shanti Evi Dimeti menjelaskan, pada prinsipnya permintaan keluarga Desi sudah diakomodir oleh Pemkab Kuantan Singingi.
"Kecuali yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan yang bukan merupakan kewenangan dari Pemda Kuansing," jelas Shanti Evi Dimeti. (*)