Tragedi Berdarah di Kampus UIN Suska: Jaksa Mulai Teliti Berkas Pelaku Pembacokan
Ilustrasi kasus penganiayaan mahasiswi UIN Suska Riau.
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru- Jaksa penuntut kini memegang kendali atas nasib Raihan Mufazzar (21), mahasiswa yang nekat membacok mahasiswi UIN Suska Riau. Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari tim penyidik Polresta Pekanbaru. Tiga jaksa peneliti telah ditunjuk untuk menguliti kelengkapan bukti aksi brutal tersebut.
"Berkas tahap satu diterima pada Kamis kemarin," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, Jumat (13/03/2026). Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara ini sudah lengkap secara formil dan materil. Jika berkas dinilai cukup, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan.
Aksi berdarah ini terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis (26/2) pagi. Saat itu, korban bernama Faradilla Ayu Pramesti (23) sedang menunggu giliran sidang skripsi. Tanpa diduga, Raihan datang dengan membawa kampak dan parang yang sudah disiapkan dari rumahnya di Bangkinang.
Pelaku memang sudah merancang niat jahat untuk melukai korban sejak berangkat dari rumah. Kampak yang ia bawa diayunkan secara membabi buta ke arah kepala dan tangan Faradilla hingga korban tersungkur. Petugas keamanan kampus harus bekerja keras mengevakuasi korban sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menegaskan tindakan tersangka masuk kategori pembunuhan berencana. Pelaku merasa sakit hati karena cintanya ditolak mentah-mentah saat mereka masih berteman dekat pasca kegiatan KKN. Korban diketahui sudah memiliki kekasih, sehingga ia menolak ketegasan perasaannya kepada Raihan.
"Antara korban dan pelaku ini saling mengenal, jadi pelaku sengaja sudah punya niat menganiaya korban," tegas AKP Anggi. Seluruh perencanaan dari membawa senjata hingga mendatangi kampus menunjukkan adanya niat kuat untuk mencelakai target. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka sabetan kampak yang sangat serius.
Polisi menerapkan pasal berlapis bagi Raihan atas perbuatannya yang keji tersebut. Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP, Pasal 458 jo Pasal 17 KUHP, serta Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini memuat ancaman hukuman maksimal bagi mereka yang melakukan perampasan nyawa dengan rencana terlebih dahulu.
Kini, bola panas berada di tangan jaksa untuk segera menentukan sikap hukum. Publik menantikan apakah dakwaan yang disusun nanti akan memberikan keadilan setimpal bagi Faradilla. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pahit tentang bahaya obsesi yang tidak terkendali di lingkungan pendidikan. R-02

