Kasus Kuota Haji 2023-2024, KPK Panggil Gus Alex untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Staf Khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada pekan depan. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Staf Khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada pekan depan. Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena Gus Alex disebut memiliki peran penting dalam praktik pembagian kuota tambahan yang diduga tidak sesuai aturan.
Langkah pemeriksaan terhadap Gus Alex menjadi bagian dari pengembangan kasus yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK sebelumnya telah menahan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pemeriksaan ini dinilai krusial karena KPK menduga Gus Alex memiliki peran signifikan dalam proses pengaturan kuota haji tambahan yang diberikan kepada sejumlah penyelenggara haji khusus.
Diduga Terlibat Pengaturan Kuota Tambahan
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik KPK telah mengungkap dugaan keterlibatan Gus Alex dalam membantu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur distribusi kuota haji tambahan. Kuota tersebut diduga tidak dibagikan sesuai mekanisme yang berlaku.
KPK menilai pembagian kuota tambahan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan secara transparan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Menurut KPK, Gus Alex disebut berperan aktif dalam membantu proses pengaturan pembagian kuota tersebut. Ia diduga menjadi salah satu pihak yang menghubungkan kebijakan di tingkat kementerian dengan pihak penyelenggara ibadah haji khusus.
Dalam skema yang diduga terjadi, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh tambahan kuota yang sebelumnya tidak tercantum dalam alokasi awal.
Dugaan Permintaan Fee
Selain dugaan pengaturan kuota tambahan, KPK juga mengungkap indikasi adanya permintaan uang kepada penyelenggara haji khusus sebagai imbalan atas tambahan kuota tersebut.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Gus Alex diduga meminta pejabat di Kementerian Agama untuk meminta sejumlah uang kepada PIHK yang memperoleh kuota tambahan. Uang tersebut disebut sebagai fee atau imbalan atas pemberian jatah haji khusus.
Fee tersebut kemudian diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sendiri.
“Gus Alex juga turut meminta agar pejabat di Kementerian Agama meminta uang kepada penyelenggara haji khusus karena telah diberikan tambahan kuota,” kata Asep.
Namun hingga saat ini, KPK masih menghitung secara rinci jumlah uang yang diduga diterima oleh para pihak yang terlibat.
KPK Masih Hitung Aliran Dana
KPK menegaskan bahwa penghitungan jumlah uang yang diterima para tersangka masih dalam proses. Penyidik tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari fee pembagian kuota tambahan tersebut.
“Yang diterima YCQ berapa masih kami hitung secara rinci. Kemudian GA dapat berapa juga sama sedang dihitung,” jelas Asep.
Proses penghitungan ini dilakukan dengan menelusuri transaksi keuangan serta keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
Yaqut Sudah Ditahan
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Yaqut dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Yaqut membantah keras tudingan menerima uang dari praktik pembagian kuota haji tambahan itu.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut saat digiring petugas KPK menuju ruang tahanan.
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata dilakukan demi kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
“Semua kebijakan yang saya ambil adalah demi keselamatan jamaah,” katanya.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Dalam upaya melawan status tersangka, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan tersebut diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun hakim menolak gugatan tersebut sehingga proses hukum terhadap Yaqut tetap berlanjut.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK melanjutkan penyidikan dan memperluas pengusutan kasus, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait lainnya.
Pemanggilan Gus Alex sebagai tersangka pada pekan depan menjadi langkah lanjutan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah yang sangat sensitif bagi umat Islam di Indonesia.
Publik menilai pengelolaan kuota haji seharusnya dilakukan secara transparan dan adil, mengingat antrean keberangkatan haji di Indonesia sangat panjang.
Oleh karena itu, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap para tersangka diharapkan mampu mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Pemeriksaan terhadap Gus Alex pekan depan diperkirakan akan menjadi salah satu momen penting dalam mengungkap lebih jauh alur pembagian kuota tambahan dan dugaan aliran dana yang menyertainya.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (R-03)

