Patroli Malam Polsek Siak Hulu Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Asal Kampar
AM, terduga pengedar sabu, ditangkap polisi di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. (ist)
Patroli rutin malam memang kerap membawa kejutan tidak terduga. Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (32) ketika berpatroli. Pria ini diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah hukum mereka. Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Patroli kala itu ditujukan ke Dusun Kampung Baru, Desa Kepau Jaya, Kampar. Warga yang sudah lama mencurigai aktivitas haram pelaku selama ini lalu melapor. Berbekal laporan warga ini, polisi langsung bergerak cepat merespons aduan tersebut setelah menerima informasi akurat.
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Hendra Setiawan, membenarkan aksi penangkapan pria tersebut. Pelaku diringkus saat personel sedang melakukan patroli rutin di desa itu. Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar. Kompol Hendra menyebutkan total berat kotor sabu mencapai 1,18 gram.
"Benar, pelaku kita tangkap saat anggota sedang melaksanakan patroli," ujar Kompol Hendra, Kamis, 12 Maret 2026. Petugas curiga melihat gerak-gerik pria yang sedang berada di halaman rumah. Saat didekati, pelaku tampak kebingungan dan tidak bisa melarikan diri lagi. Penggeledahan pun dilakukan secara teliti di hadapan saksi yang ada.
Hasil penggeledahan di kantong pelaku sungguh sangat mengejutkan petugas. Polisi menemukan satu paket sedang sabu dan tumpukan plastik klip bening. Alat komunikasi berupa handphone juga ikut disita sebagai barang bukti tambahan. Pelaku langsung mengakui semua barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung digelandang menuju Mapolsek Siak Hulu. Ia kini harus menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik sedang mendalami dari mana pelaku mendapatkan pasokan barang haram itu. Jejaring peredaran narkoba di wilayah Kampar terus dikejar polisi hingga tuntas.
Pelaku kini terancam hukuman berat sesuai aturan hukum berlaku. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Masa depan pelaku kini suram di balik dinding jeruji besi penjara. Aksi edar sabu harus dibayar mahal dengan kebebasan yang kini sirna.
Kompol Hendra mengapresiasi peran warga dalam memberikan informasi penting ini. Kerjasama antara polisi dan warga terbukti efektif memberantas peredaran narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen menjaga wilayah Kampar dari bahaya jeratan narkoba. Keamanan lingkungan akan selalu menjadi prioritas utama bagi seluruh personel.
Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi sekecil apapun sangat berarti untuk mencegah peredaran narkoba meluas. Mari bersama-sama kita jaga masa depan generasi muda dari narkotika. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapapun pengedar barang terlarang itu. R-02

