SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau

      Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau

      19/07/2026  ❘  08:57 WIB
    • Gempa Empat Kali Guncang Bukittinggi dalam Waktu Kurang dari Enam Jam

      Gempa Empat Kali Guncang Bukittinggi dalam Waktu Kurang dari Enam Jam

      18/07/2026  ❘  19:39 WIB
    • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Jalur Laut Batam

      TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Jalur Laut Batam

      18/07/2026  ❘  17:28 WIB
    • Pengaruh Narkoba Picu Aksi Keji Anak Bakar Ayah di Medan

      Pengaruh Narkoba Picu Aksi Keji Anak Bakar Ayah di Medan

      18/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Nasional
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
    • MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Pekanbaru

      MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  11:16 WIB
    • Harga Batu Bara Melejit, China Borong Pasokan Global, Target US$137 Semakin Dekat

      Harga Batu Bara Melejit, China Borong Pasokan Global, Target US$137 Semakin Dekat

      19/07/2026  ❘  10:49 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
    • Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mandau, Satu Pemasok Masih Kabur

      Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mandau, Satu Pemasok Masih Kabur

      18/07/2026  ❘  20:38 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
    • Langkah Bersama untuk Riau, Plt Gubernur Apresiasi Semangat Kolaborasi di Bhayangkara Run 2026

      Langkah Bersama untuk Riau, Plt Gubernur Apresiasi Semangat Kolaborasi di Bhayangkara Run 2026

      19/07/2026  ❘  15:14 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Berkas Lengkap, KPK Seret Gubernur Riau Abdul Wahid Cs ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

10/03/2026  ❘  13:15 WIB • Hukrim
Bagikan :
Berkas Lengkap, KPK Seret Gubernur Riau Abdul Wahid Cs ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026). Pelimpahan ini memastikan proses persidangan kasus tersebut akan digelar di Pekanbaru, bukan di Jakarta sebagaimana banyak perkara besar KPK sebelumnya. Dengan pelimpahan ini, perkara Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya segera memasuki tahap persidangan di Tipikor Pekanbaru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pelimpahan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara dinilai lengkap atau P-21.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan dalam perkara tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Muh. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nur Salam.

“Pada hari ini, Selasa 10 Maret 2026, tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh. Arif Setiawan, dan Dani M. Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Budi.

Menurut Budi, setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan segera memasuki tahap persidangan.

Saat ini tim jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” kata Budi.

Sementara itu, terkait kemungkinan pemindahan penahanan Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya ke Pekanbaru setelah pelimpahan perkara, KPK belum dapat memastikan.

“Belum,” terang Budi. 

Ajudan Gubernur Jadi Tersangka 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sang ajudan gubernur inisial MJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penetapan tersangka baru ini menandai penyidikan kasus yang dikenal publik sebagai skandal “jatah preman” proyek, masih terus berkembang dan belum berhenti pada tiga tersangka sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan MJN sebagai tersangka.

"Ya, benar. MJN (tersangka)," terang Budi saat dikonfirmasi SabangMerauke News pada Senin (9/3/2026). 

Budi menerangkan, penyidik saat ini tengah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait tersangka baru tersebut.

“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Budi belum menjelaskan kapan MJN ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan untuk MJN juga belum diungkap. 

Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Marjani sekaligus menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih terus berjalan.

Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat perkara ini secara lebih dalam dan lebih luas,” ujarnya.

Budi menambahkan bahwa kasus yang berawal dari OTT tersebut memungkinkan adanya praktik serupa di sektor lain dalam pemerintahan daerah.

“Mengingat peristiwa tangkap tangan sering menjadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor lainnya di wilayah Riau,” kata dia.

Pada Senin (2/3/2026) lalu, penyidik KPK telah merampungkan tahapan penyidikan perkara tersangka Gubernur Abdul Wahid cs. Para tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tim jaksa penuntut KPK lantas menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Berdasarkan aturan hukum acara, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyelesaikan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan perkara ini sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang sempat beredar di masyarakat, termasuk isu bahwa penyidik KPK kesulitan mendapatkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Bahkan sempat muncul anggapan bahwa perkara yang menjerat orang nomor satu di Provinsi Riau itu merupakan bentuk politisasi hukum. Namun dengan rampungnya penyidikan, dugaan tersebut perlahan terbantahkan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Kasus 'Jatah Preman' Proyek

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025 di Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya terkait dugaan korupsi pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dugaan praktik korupsi itu kemudian dikenal luas sebagai kasus “jatah preman” proyek.

Awalnya, besaran fee yang diminta hanya 2,5 persen dari kenaikan anggaran proyek tahun 2025. Namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen.

Kenaikan tersebut disebut-sebut merupakan permintaan dari Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan yang diduga bertindak sebagai representasi Gubernur Riau.

Total fee yang direncanakan untuk dikumpulkan mencapai sekitar Rp7 miliar dengan kode “7 batang”.

Skema Pengumpulan Uang

Dalam praktiknya, pengumpulan uang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda yang berperan sebagai pengepul dana dari para kepala UPT. Pengumpulan dana dilakukan dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama, Juli 2025, Ferry Yunanda berhasil mengumpulkan Rp1,6 miliar dari sejumlah kepala UPT.

Dari jumlah tersebut, diduga Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, sedangkan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief Setiawan.

Tahap kedua dilakukan pada Agustus 2025 dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp1,2 miliar.

Sebagian dana tersebut kemudian dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk sopir Kepala Dinas PUPR dan digunakan untuk kegiatan proposal perangkat daerah.

Tahap ketiga dilakukan menjelang operasi tangkap tangan pada November 2025 dengan jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.

Secara keseluruhan, total uang yang berhasil dikumpulkan dari skema fee proyek tersebut mencapai sekitar Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar.

OTT dan Barang Bukti

Ketika operasi tangkap tangan dilakukan pada 3 November 2025, tim KPK mengamankan sejumlah pejabat Dinas PUPR di kantor dinas tersebut.

Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp800 juta yang diduga bagian dari fee proyek.

Setelah itu, tim KPK bergerak mencari keberadaan Abdul Wahid yang saat itu berada di sebuah kafe di Pekanbaru.

Abdul Wahid akhirnya diamankan bersama orang kepercayaannya.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jakarta Selatan yang diduga milik Abdul Wahid.

Di rumah tersebut, KPK menemukan uang dalam bentuk mata uang asing yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat.

Jika ditotal dengan uang yang ditemukan sebelumnya, nilai barang bukti uang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan 

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Gubernur Riau, kantor dinas Pemprov Riau, serta rumah sejumlah pejabat daerah.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, serta rumah Bupati Indragiri Hulu Agus Ade Hartanto.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.

Dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, misalnya, penyidik menyita uang lebih dari Rp400 juta dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. 

Diduga Dipakai ke Luar Negeri

KPK juga menelusuri dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk membiayai perjalanan luar negeri Abdul Wahid.

Salah satu perjalanan yang disorot adalah kunjungan Abdul Wahid ke London, Inggris pada Juni 2025 untuk menghadiri forum investasi dan kolaborasi REDD+ dalam agenda London Climate Week.

Selain itu, Abdul Wahid juga disebut memiliki agenda menghadiri konferensi perubahan iklim COP30 di Brasil pada November 2025.

Namun rencana perjalanan tersebut batal setelah KPK lebih dulu menangkapnya dalam operasi tangkap tangan. (R-04) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Abdul Wahid KPKPengadilan Tipikor PekanbaruKasus Korupsi Gubernur RiauSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Ramadan Momentum Konsolidasi Politik, Partai Demokrat Pekanbaru Perkuat Struktur hingga RT/RW

    Ramadan Momentum Konsolidasi Politik, Partai Demokrat Pekanbaru Perkuat Struktur hingga RT/RW

    Riau •
    10/03/2026 ❘ 09:40 WIB
  • BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Masjid At-Taqwa dalam Safari Ramadan Pemprov Riau

    BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Masjid At-Taqwa dalam Safari Ramadan Pemprov Riau

    Ekonomi •
    10/03/2026 ❘ 07:53 WIB
  • Yadea Resmikan Dealer Pertama di Pekanbaru

    Yadea Resmikan Dealer Pertama di Pekanbaru

    Ekonomi •
    09/03/2026 ❘ 14:16 WIB
  • Pererat Komunitas Bikers Honda PCX di Pekanbaru, CDN Riau Taja Premium Movie Ride

    Pererat Komunitas Bikers Honda PCX di Pekanbaru, CDN Riau Taja Premium Movie Ride

    Ekonomi •
    09/03/2026 ❘ 13:31 WIB
  • Pelindo Regional 1 Kawasan Selatpanjang Berbagi Berkah Ramadan 2026, Salurkan  Ratusan Takjil dan Sembako untuk Masyarakat

    Pelindo Regional 1 Kawasan Selatpanjang Berbagi Berkah Ramadan 2026, Salurkan  Ratusan Takjil dan Sembako untuk Masyarakat

    Riau •
    09/03/2026 ❘ 13:28 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan