PN Pekanbaru Kedatangan Tamu, Sidang Korupsi Annas Maamun dan Andi Putra Batal Digelar
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor Pekanbaru batal menggelar sidang lanjutan dua perkara korupsi yang melibatkan dua elit Provinsi Riau. Seharusnya, Kamis (2/6/2022) tadi, dilaksanakan sidang lanjutan dengan terdakwa korupsi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) dan Bupati Kuantan Singingi non-aktif, Andi Putra (AP).
Pembatalan sidang terjadi disebabkan Pengadilan Negeri Pekanbaru kedatangan tim dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Padahal, Ketua PN Pekanbaru, Dr Dahlan merupakan ketua tim majelis hakim kedua perkara tersebut.
"Sidang hari ini batal dan ditunda digelar. Yakni perkara AP dan AN," kata Rio jaksa KPK yang sudah hadir di ruang sidang pagi tadi.
Annas Maamun menjadi terdakwa dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD Riau tahun 2015. Ia didakwa memberikan uang sebesar Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Uang tersebut dikumpulkan Annas dari sejumlah pejabat Pemprov Riau, termasuk dana pinjaman dari Palang Merah Indonesia (PMI) Riau. Dalam kasus ini, 3 orang telah menjadi narapidana dan selesai menjalani masa hukuman. Yakni mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Suparman dan Kirjuhari.
Sementara, Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra menjadi pesakitan dalam kasus suap pengurusan izin penempatan kebun plasma PT Adimulia Agrolestarari, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan memperpanjang hak guna usaha (HGU) kebun.
Andi didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta pada September 2021 lalu. Dalam perkara ini, mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sudah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
Adapun agenda sidang kedua perkara tersebut pagi tadi yakni pemeriksaan saksi-saksi. Sidang terdakwa Andi Putra akan digelar dua kali dalam sepekan yakni pada 7 Juni 2022 dan 9 Juni.
Sedangkan sidang dengan terdakwa Annas Maamun akan digelar pada Rabu, 8 Juni mendatang. (cr1)