Nyanyian Kurir di Kampar Bikin Bandar Besar Rokan Hulu Masuk Perangkap Polisi
Polres Kampar menangkap PE, bandar sabu di Rokan Hulu. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Kampar - Pelarian AL (55) berakhir dengan sangat tragis di balik jeruji besi dingin. Pria paruh baya ini mengira Dusun Sigatal adalah tempat persembunyian paling aman sedunia. Namun, naluri tajam Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mencium jejak busuk bisnis haramnya. Tanpa ampun, petugas mengepung rumah sang bandar hingga ia hanya bisa pasrah meratapi nasib.
Drama penangkapan ini bermula dari sebuah penggerebekan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok. Polisi awalnya meringkus seorang pria berinisial AD dengan barang bukti yang cukup mencurigakan. AD ternyata tidak ingin menanggung beban dosa sendirian di balik jeruji besi. Ia pun mulai bernyanyi merdu menyebutkan satu nama besar di balik pasokan barang haram.
AD mengaku mendapatkan suplai kristal haram tersebut dari seorang pria di wilayah tetangga. Nama AL muncul sebagai sosok sentral dalam pusaran bisnis gelap lintas kabupaten ini. Petugas langsung menyusun strategi matang untuk melakukan pengejaran ke Kabupaten Rokan Hulu. Koordinasi kilat dilakukan demi memastikan target operasional tidak melarikan diri lebih jauh.
Kasat Narkoba Polres Kampar, Markus Sinaga, mengonfirmasi keberhasilan operasi pengembangan kasus narkotika ini. Penangkapan AL menjadi bukti nyata komitmen polisi memberantas peredaran gelap di Riau. Tim Opsnal bergerak cepat menembus batas wilayah demi memutus rantai distribusi barang mematikan. Pengintaian dilakukan secara sangat senyap agar tidak bocor ke telinga pelaku di lapangan.
"Penangkapan pelaku AL merupakan hasil pengembangan dari tersangka AD," ujar Markus Sinaga. Pernyataan tegas ini disampaikan Senin, 9 Maret 2026, di Mapolres Kampar. Polisi memastikan tidak ada ruang bagi bandar untuk bernapas lega di wilayah hukum mereka. Investigasi mendalam terus dilakukan guna menggali informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Penggeledahan Mencekam di Dalam Kamar
Tepat pada Selasa, 3 Maret 2026, Dusun Sigatal mendadak menjadi sangat riuh. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengepung kediaman AL dengan persenjataan sangat lengkap. Perangkat desa setempat dipanggil untuk menyaksikan proses penggeledahan agar berjalan sesuai hukum. AL yang sudah berumur kepala lima itu hanya bisa terpaku melihat petugas mengacak-acak rumahnya.
Petugas mulai menyisir setiap sudut ruangan dengan sangat teliti dan hati-hati sekali. Fokus utama penggeledahan adalah kamar pribadi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan gudang kecil. Sebuah lemari pakaian tua menjadi saksi bisu berakhirnya kejayaan sang bandar narkotika tersebut. Di sela-sela lipatan kain, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang sangat mencurigakan.
Isi di dalam tas hitam tersebut ternyata sangat mengejutkan bagi semua orang hadir. Terdapat sembilan paket besar berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat bruto barang haram tersebut mencapai angka fantastis yaitu 276,1 gram. AL tidak bisa lagi mengelak saat polisi menunjukkan temuan barang bukti di depan matanya.
Operasi ini tercatat secara resmi dalam laporan kepolisian dengan nomor surat LP/A/24/III/2026/SPKT. Dokumen hukum tersebut menjadi dasar kuat untuk menyeret pelaku ke meja hijau persidangan. Keberhasilan ini menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda Riau dari ancaman kerusakan saraf akibat narkoba. Polisi mengamankan seluruh barang bukti ke markas besar untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Sistem Tempel Sang Bandar Misterius
AL akhirnya buka suara saat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik kepolisian. Ia mengakui sembilan paket sabu di dalam lemari adalah milik pribadinya sepenuhnya. Pria ini juga membenarkan telah menyerahkan sejumlah barang haram kepada tersangka AD sebelumnya. Pengakuan jujur ini semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam jaringan pengedar narkotika antar daerah.
Namun, AL mengaku hanyalah bagian dari rantai distribusi yang digerakkan sosok lain. Ia menyebut nama inisial PE sebagai pemasok utama barang haram yang ia miliki. Transaksi mereka dilakukan dengan sistem 'tempel' untuk menghindari pantauan langsung dari aparat kepolisian. Barang diletakkan di lokasi tersembunyi tanpa harus melakukan pertemuan tatap muka secara langsung.
Lokasi transaksi 'tempel' tersebut berada di sekitar jembatan Dusun Sigatal yang cukup sepi. PE meninggalkan narkoba di sana, lalu AL mengambilnya setelah menerima instruksi melalui telepon seluler. Metode ini memang sering digunakan oleh jaringan narkotika kelas kakap untuk memutus jejak polisi. Namun, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke pelukan dingin borgol petugas.
"Pelaku mengakui paket sabu yang ditemukan merupakan miliknya," tegas Markus Sinaga kembali. Polisi kini mengantongi identitas PE dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang. Pengejaran terhadap otak utama jaringan ini menjadi prioritas tinggi bagi jajaran Satresnarkoba Polres Kampar. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti
Langkah kaki AL kini harus terhenti di balik jeruji besi Mapolres Kampar yang sangat dingin. Usia senja yang seharusnya dihabiskan bersama keluarga kini harus berganti dengan suasana penjara. Polisi menjerat pelaku dengan pasal yang sangat berat karena jumlah barang buktinya cukup besar. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera bagi pengedar lainnya.
AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar pasal ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Minimal, ia harus mendekam di hotel prodeo selama enam tahun lamanya sesuai aturan hukum. Hakim akan menentukan nasib akhir pria malang ini berdasarkan bukti-bukti yang sangat kuat.
Polres Kampar terus mempersempit ruang gerak para pelaku bisnis haram di seluruh wilayahnya. Operasi pemberantasan narkoba tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya hingga Riau bersih. Dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi ancaman nyata narkotika. Jangan pernah mencoba bermain-main dengan hukum jika tidak ingin berakhir seperti AL yang malang.
Pesan moral dari kasus ini adalah bahwa kejahatan tidak akan pernah membawa kebahagiaan. Kekayaan instan dari menjual racun hanya akan berujung pada penderitaan yang sangat panjang sekali. Mari lindungi keluarga dari pengaruh buruk narkoba yang bisa menghancurkan masa depan siapa saja. Tetaplah menjadi warga negara yang patuh hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai. R-02

