SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Nyanyian Kurir di Kampar Bikin Bandar Besar Rokan Hulu Masuk Perangkap Polisi

09/03/2026  ❘  19:28 WIB • Hukrim
Bagikan :
Nyanyian Kurir di Kampar Bikin Bandar Besar Rokan Hulu Masuk Perangkap Polisi

Polres Kampar menangkap PE, bandar sabu di Rokan Hulu. (ist)

SABANGMERAUKE NEWS, Kampar - Pelarian AL (55) berakhir dengan sangat tragis di balik jeruji besi dingin. Pria paruh baya ini mengira Dusun Sigatal adalah tempat persembunyian paling aman sedunia. Namun, naluri tajam Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mencium jejak busuk bisnis haramnya. Tanpa ampun, petugas mengepung rumah sang bandar hingga ia hanya bisa pasrah meratapi nasib.

Drama penangkapan ini bermula dari sebuah penggerebekan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok. Polisi awalnya meringkus seorang pria berinisial AD dengan barang bukti yang cukup mencurigakan. AD ternyata tidak ingin menanggung beban dosa sendirian di balik jeruji besi. Ia pun mulai bernyanyi merdu menyebutkan satu nama besar di balik pasokan barang haram.

AD mengaku mendapatkan suplai kristal haram tersebut dari seorang pria di wilayah tetangga. Nama AL muncul sebagai sosok sentral dalam pusaran bisnis gelap lintas kabupaten ini. Petugas langsung menyusun strategi matang untuk melakukan pengejaran ke Kabupaten Rokan Hulu. Koordinasi kilat dilakukan demi memastikan target operasional tidak melarikan diri lebih jauh.

Kasat Narkoba Polres Kampar, Markus Sinaga, mengonfirmasi keberhasilan operasi pengembangan kasus narkotika ini. Penangkapan AL menjadi bukti nyata komitmen polisi memberantas peredaran gelap di Riau. Tim Opsnal bergerak cepat menembus batas wilayah demi memutus rantai distribusi barang mematikan. Pengintaian dilakukan secara sangat senyap agar tidak bocor ke telinga pelaku di lapangan.

"Penangkapan pelaku AL merupakan hasil pengembangan dari tersangka AD," ujar Markus Sinaga. Pernyataan tegas ini disampaikan Senin, 9 Maret 2026, di Mapolres Kampar. Polisi memastikan tidak ada ruang bagi bandar untuk bernapas lega di wilayah hukum mereka. Investigasi mendalam terus dilakukan guna menggali informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Penggeledahan Mencekam di Dalam Kamar

Tepat pada Selasa, 3 Maret 2026, Dusun Sigatal mendadak menjadi sangat riuh. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengepung kediaman AL dengan persenjataan sangat lengkap. Perangkat desa setempat dipanggil untuk menyaksikan proses penggeledahan agar berjalan sesuai hukum. AL yang sudah berumur kepala lima itu hanya bisa terpaku melihat petugas mengacak-acak rumahnya.

Petugas mulai menyisir setiap sudut ruangan dengan sangat teliti dan hati-hati sekali. Fokus utama penggeledahan adalah kamar pribadi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan gudang kecil. Sebuah lemari pakaian tua menjadi saksi bisu berakhirnya kejayaan sang bandar narkotika tersebut. Di sela-sela lipatan kain, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang sangat mencurigakan.

Isi di dalam tas hitam tersebut ternyata sangat mengejutkan bagi semua orang hadir. Terdapat sembilan paket besar berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat bruto barang haram tersebut mencapai angka fantastis yaitu 276,1 gram. AL tidak bisa lagi mengelak saat polisi menunjukkan temuan barang bukti di depan matanya.

Operasi ini tercatat secara resmi dalam laporan kepolisian dengan nomor surat LP/A/24/III/2026/SPKT. Dokumen hukum tersebut menjadi dasar kuat untuk menyeret pelaku ke meja hijau persidangan. Keberhasilan ini menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda Riau dari ancaman kerusakan saraf akibat narkoba. Polisi mengamankan seluruh barang bukti ke markas besar untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

Sistem Tempel Sang Bandar Misterius

AL akhirnya buka suara saat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik kepolisian. Ia mengakui sembilan paket sabu di dalam lemari adalah milik pribadinya sepenuhnya. Pria ini juga membenarkan telah menyerahkan sejumlah barang haram kepada tersangka AD sebelumnya. Pengakuan jujur ini semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam jaringan pengedar narkotika antar daerah.

Namun, AL mengaku hanyalah bagian dari rantai distribusi yang digerakkan sosok lain. Ia menyebut nama inisial PE sebagai pemasok utama barang haram yang ia miliki. Transaksi mereka dilakukan dengan sistem 'tempel' untuk menghindari pantauan langsung dari aparat kepolisian. Barang diletakkan di lokasi tersembunyi tanpa harus melakukan pertemuan tatap muka secara langsung.

Lokasi transaksi 'tempel' tersebut berada di sekitar jembatan Dusun Sigatal yang cukup sepi. PE meninggalkan narkoba di sana, lalu AL mengambilnya setelah menerima instruksi melalui telepon seluler. Metode ini memang sering digunakan oleh jaringan narkotika kelas kakap untuk memutus jejak polisi. Namun, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke pelukan dingin borgol petugas.

"Pelaku mengakui paket sabu yang ditemukan merupakan miliknya," tegas Markus Sinaga kembali. Polisi kini mengantongi identitas PE dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang. Pengejaran terhadap otak utama jaringan ini menjadi prioritas tinggi bagi jajaran Satresnarkoba Polres Kampar. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti

Langkah kaki AL kini harus terhenti di balik jeruji besi Mapolres Kampar yang sangat dingin. Usia senja yang seharusnya dihabiskan bersama keluarga kini harus berganti dengan suasana penjara. Polisi menjerat pelaku dengan pasal yang sangat berat karena jumlah barang buktinya cukup besar. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera bagi pengedar lainnya.

AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar pasal ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Minimal, ia harus mendekam di hotel prodeo selama enam tahun lamanya sesuai aturan hukum. Hakim akan menentukan nasib akhir pria malang ini berdasarkan bukti-bukti yang sangat kuat.

Polres Kampar terus mempersempit ruang gerak para pelaku bisnis haram di seluruh wilayahnya. Operasi pemberantasan narkoba tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya hingga Riau bersih. Dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi ancaman nyata narkotika. Jangan pernah mencoba bermain-main dengan hukum jika tidak ingin berakhir seperti AL yang malang.

Pesan moral dari kasus ini adalah bahwa kejahatan tidak akan pernah membawa kebahagiaan. Kekayaan instan dari menjual racun hanya akan berujung pada penderitaan yang sangat panjang sekali. Mari lindungi keluarga dari pengaruh buruk narkoba yang bisa menghancurkan masa depan siapa saja. Tetaplah menjadi warga negara yang patuh hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai. R-02

Editor: Krisman
Tags :Narkoba Polres Kampar 2026Penangkapan Bandar SabuSatresnarkoba Polres KamparKasus Narkotika Rokan

BERITA TERKAIT :

Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan