Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 41 Miliar Bank Syariah Mandiri, Kejati Riau Periksa 1 Saksi: Diduga Nama Dipakai sebagai Peminjam
SabangMerauke News, Pekanbaru - Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Riau memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Kamis (2/6/2022).
Saksi inisial MN, dimintai keterangan terkait masuknya nama dirinya sebagai salah satu debitur yang dipakai untuk pengajuan KUR diduga fiktif.
"Hari ini penyidik memeriksa MN, saksi dalam kasus dugaan tipikor pemberian kredit di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci. Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto kepada SabangMerauke News, Kamis sore.
Tim penyidik pidsus Kejati Riau telah menaikkan status perkara dugaan korupsi ini sejak beberapa bulan lalu ke jenjang penyidikan. Namun sejauh ini, penyidik belum mengumumkan adanya tersangka.
Rangkaian pemeriksaan saksi dalam kasus ini masih terus berlanjut. Dalam dua pekan terakhir, 7 orang saksi yang merupakan debitur telah dimintai keterangan.
"Rata-rata saksi yang diperiksa merupakan nasabah sebagai debitur BSM yang nama-namanya digunakan atau dipakai sebagai peminjam uang," terang Bambang.
Kejati Riau dalam perkara ini menelisik adanya dugaan penyimpangan pemberian kredit diduga fiktif sebesar Rp 41,4 miliar yang terjadi pada tahun 2012 lalu.
Bambang menjelaskan, pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan, yakni menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi pada kasus yang disidik.
"Juga bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi pada perkara tersebut," kata Bambang. (cr2)