Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis 14 Tahun Penjara Terdakwa Investasi Fikasa Grup Salim Bersaudara
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa kasus investasi Fikasa Grup di Pekanbaru, Riau. Empat orang terdakwa yang merupakan pemilik dan pengelola Fikasa Grup yakni Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim, juga dikenai pidana denda sebesar Rp 20 miliar subsider 11 bulan kurungan.
Putusan banding tersebut ditetapkan oleh trio hakim yang diketuai Roki Panjaitan dan dua hakim anggota yakni Eris Sudjarwanto dan Tenri Muslinda, pada Selasa 31 Mei lalu. Putusan itu telah diposting di website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru. Roki Panjaitan adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
BERITA TERKAIT: Menguji 'Nyali' Hakim Dahlan Dkk di Perkara Promissory Note Fikasa Grup
Vonis hakim banding tersebut memperkuat putusan yang sebelumnya diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 29 Maret 2022 lalu.
Terkesan putusan banding ini cukup cepat ditetapkan, hanya sekitar 60 hari sejak penjatuhan vonis pada pengadilan tingkat pertama yang diketuai oleh hakim Dahlan dkk. Tercatat, berkas banding baru sampai ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 20 April lalu.
Bermula dari Promissory Note
Kasus ini dilaporkan oleh members Fikasa Grup, Archenius Napitupulu dkk ke Mabes Polri pada 2021 lalu. Ada sebanyak 10 members yang mendapat surat sanggup bayar (promissory note) dari dua perusahaan terafiliasi Fikasa Grup yakni PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Tiara Global Propertindo (TGP).
BERITA TERKAIT: 'Duel Hukum' Pamungkas Fikasa Grup: Jaksa Penuntut Gagal Paham atas Perjanjian Promissory Note!
Kesepuluh members Fikasa Grup tersebut yakni Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian.
Belakangan, kedua perusahaan itu gagal bayar akibat pandemi Covid-19 yang merontokkan keuangan perusahaan, hingga akhirnya berujung pelaporan ke polisi. Sebanyak 10 members Fikasa Grup yang menjadi korban mengalami kerugian mencapai Rp 84,9 miliar.
Kasus ini sebelum diusut oleh Bareskrim Mabes Polri, sebenarnya telah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yakni dengan terbitnya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Namun, hasil PKPU tersebut nyatanya tidak menghentikan proses pidana, hingga akhirnya Bhakti Salim cs menjadi pesakitan hukum.
Majelis hakim banding dalam putusannya juga mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan 10 korban dengan total Rp 84,9 miliar. Karena itu, majelis menetapkan sejumlah aset terdakwa dan perusahaan untuk disita. (*)